Profesi yang menawarkan jasa konsultasi di bidang perpajakan untuk membantu wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan dalam melaksanakan keuangan dan perpajakan yang efisien.

Tugas:

  • Melakukan perhitungan pajak, pembayaran pajak sampai pada pelaporan pajak dari klien
  • Melakukan evaluasi data terkait dengan munculnya beban pajak yang dirasa tidak menguntungkan klien
  • Membantu menyusun pedoman perpajakan bagi klien
  • Mewakili dan/atau mendampingi klien saat ada pemeriksaan pajak
  • Melayani konsultasi perpajakan, melakukan perencanaan pajak, dan mengoptimalkan keuntungan bagi klien
  • Melakukan auditing intern intuk mengidentifikasi masalah dalam sistem keuangan dan memberikan saran untuk menyelidikinya

Sumber: Apa sih Tugas dan Pekerjaan seorang Tax Consultant? – Accounting (binus.ac.id)