Jakarta – Batas pendaftaran Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) periode 9–16 tahun 2026 tinggal sehari lagi. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan menutup pendaftaran pada Selasa, 3 November 2026 pukul 17.00 WIB, sedangkan ujiannya digelar secara daring pada 9–12 November 2026.

Jadwal ujian
Ujian dilaksanakan serentak dari lokasi masing-masing peserta, dua sesi per hari (pukul 08.00 dan 13.00 WIB):

  • 9 November: Tingkat B (periode 9 dan 10)
  • 10 November: Tingkat C (periode 11 dan 12)
  • 11 November: Tingkat A (periode 13 dan 14)
  • 12 November: Tingkat B (periode 15 dan 16)

Peserta bebas memilih Tingkat A, B, atau C tanpa harus berjenjang. Pengumuman kelulusan dijadwalkan 26 November 2026, dan penerbitan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) pada 3 Desember 2026. Sepanjang 2026, BPPK merencanakan 40 periode UKP.

Syarat dan cara daftar
Pendaftaran lewat laman Kemenkeu Learning Center (klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi). Calon peserta harus berstatus WNI dan memiliki NIK yang sudah diaktivasi sebagai NPWP. Peserta wajib punya akun SSO Kemenkeu (KemenkeuID) dengan profil terverifikasi. Bagi yang belum punya, buat akun, lengkapi profil, unggah dokumen persyaratan, dan ajukan verifikasi. Satu NIK hanya bisa dipakai untuk satu akun SSO. BPPK memastikan verifikasi tetap berjalan pada Sabtu dan Minggu.

Uji perangkat wajib
Dalam proses pendaftaran, peserta wajib melakukan uji coba kesiapan perangkat secara mandiri memakai Safe Exam Browser (SEB) versi 1.0.2 dan file konfigurasinya. Perangkat yang dipakai harus sama dengan saat ujian. BPPK mengingatkan peserta yang tidak siap atau salah menggunakan SEB bisa gagal masuk aplikasi ujian dan tidak dapat mengikuti UKP.

Siapa yang tidak bisa daftar?

  • Peserta UKP periode 1–8 tidak dapat mendaftar periode 9–16, karena hasil kelulusan periode 1–8 baru diumumkan pada 12 November 2026. Kelulusan periode 1–8 akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SKK pada 19 November 2026.
  • Peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode III/2026 boleh mendaftar, karena hasilnya sudah diumumkan pada 23 Oktober 2026.
  • Peserta yang belum lulus boleh mengulang pada periode berikutnya, tetapi hanya dapat mendaftar satu ujian dalam satu waktu.

Apa gunanya SKK?
Sesuai PMK 55/2026, penerbitan SKK langsung diikuti penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT). SKT berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang dengan memperpanjang SKK lewat ujian penyegaran BPPK. Dengan SKK, seseorang dianggap memiliki kompetensi pajak dan dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak berdasarkan surat kuasa khusus. Bagi yang bercita-cita menjadi konsultan pajak, UKP baru langkah awal, karena masih harus lulus ujian profesi dan mengajukan izin.