Jakarta – Mengurus izin sebagai konsultan pajak kini tidak lagi lewat banyak pintu. Sejak 27 Oktober 2026, seluruh layanan perizinan konsultan pajak hanya diberikan melalui aplikasi Satu-ProfKeu yang dikelola Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.

Apa itu Satu-ProfKeu?
Satu-ProfKeu adalah aplikasi berbasis web yang menyatukan pengelolaan data, perizinan, dan pembinaan profesi keuangan, termasuk konsultan pajak. Aplikasi ini bisa diakses lewat satu-profkeu.kemenkeu.go.id dan menggantikan sistem lama seperti SIKOP serta formulir daring (Google Form). Selain izin pribadi, aplikasi ini juga menjadi saluran pengajuan izin kantor konsultan pajak. Tujuan Kemenkeu adalah mencatat data perizinan secara terpusat, konsisten, dan akurat.

Aturan mainnya
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-6/SK/2026. Sejak 27 Oktober 2026, permohonan izin yang masuk lewat saluran lain tidak akan diproses. Permohonan yang diajukan paling lambat 26 Oktober 2026 dan sudah memenuhi syarat tetap diproses. Yang belum memenuhi syarat akan dikembalikan, dan pemohon wajib mengajukan ulang lewat Satu-ProfKeu.

Langkah masuk ke aplikasi

  1. Buat akun SSO Kemenkeu (KemenkeuID). Akun ini wajib untuk login. Pendaftaran bisa dari laman Satu-ProfKeu atau portal SSO Kemenkeu.
  2. Isi data sesuai KTP. Isi nama lengkap tanpa gelar, tanggal lahir, kewarganegaraan, NIK, dan email aktif yang menjadi nama pengguna. Berhati-hatilah dengan NIK, karena tidak bisa diubah. Kalau salah, Anda harus membuat akun baru. Kata sandi minimal 8 karakter.
  3. Verifikasi email. Tautan konfirmasi hanya berlaku 1 jam, jadi segera diaktifkan.
  4. Aktifkan autentikasi multifaktor (MFA) lewat aplikasi autentikator di ponsel, seperti Google Authenticator atau Microsoft Authenticator.
  5. Kenali peran (role) Anda. Platform membedakan Role Individu dan Role Kantor. Setiap pengguna, baik konsultan pajak maupun calon konsultan pajak, memperoleh Role Individu setelah mendaftar, dan jenis permohonan yang bisa diajukan menyesuaikan role tersebut. Role Kantor melekat pada pemimpin atau pemimpin rekan kantor konsultan pajak.

Bagi yang sudah memegang izin atau registrasi di sistem lama, tersedia menu Pencarian dan Klaim Profil Migrasi untuk menautkan riwayat data ke akun SSO baru.

Kantor konsultan pajak
Permohonan izin kantor diajukan oleh pengguna dengan Role Individu yang akan menjadi pemimpin atau pemimpin rekan kantor tersebut. Pemilik Role Kantor dapat menunjuk admin untuk membantu pengurusan administrasi, tetapi penunjukan itu tidak mengalihkan tanggung jawabnya.

Perubahan data tanpa verifikasi
Selain pengajuan izin baru, platform menyediakan layanan otomatis tanpa verifikasi untuk pemutakhiran data administratif. Di profil individu, pembaruan itu mencakup alamat KTP, domisili, tempat bekerja, keanggotaan asosiasi, sertifikasi, dan pendidikan. Di profil kantor, layanan otomatis berlaku untuk perubahan data pegawai, alamat, dan standar pengendalian mutu.

Kenapa disatukan?
Menurut Ketua Tim Kerja Sistem Informasi Profesi Keuangan Direktorat PPPK Bey Arifianto Widodo, sebelum Satu-ProfKeu ada 12 aplikasi yang harus dikelola untuk melayani profesi keuangan, dan sekitar 46% proses bisnisnya masih manual. Dengan satu basis data, seseorang yang memegang izin konsultan pajak sekaligus akuntan cukup mengisi satu kali. Aplikasi ini juga akan terhubung dengan sistem lain sehingga validasi data bisa otomatis. Pada tahap awal, penggunaannya diprioritaskan untuk konsultan pajak dan aktuaris.

Baru satu modul
Saat ini Satu-ProfKeu baru memiliki modul perizinan. Modul pelaporan ditargetkan meluncur akhir tahun ini. Modul pembinaan, pemantauan dan sanksi, pengawasan, serta risk engine and data analytics ditargetkan selesai paling lambat 2027, dengan target internal semester I/2027.