UU PFII: Mengenal Insentif Pajak di Pusat Finansial Internasional Indonesia
Jakarta – Bayangkan sebuah kawasan di Indonesia tempat investor asing hanya membayar pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, pajak badan bisa dikurangi hingga 100%, dan warisan keluarga tidak dipajaki. Itulah gambaran Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam UU 6/2026.
Apa itu PFII?
PFII adalah pusat keuangan yang dirancang untuk menarik lembaga keuangan internasional, dana investasi, family office (lembaga pengelola kekayaan keluarga super kaya), kantor pusat regional, pusat perbendaharaan, hingga penyedia jasa profesional. DPR menyetujui RUU-nya pada 21 Juli 2026, dan UU ini diundangkan serta berlaku sejak 19 Agustus 2026.
Kegiatan usahanya terbagi tiga: sektor keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, dan sektor lainnya. Kelompok penunjang mencakup akuntan publik, penilai, notaris, konsultan hukum, konsultan keuangan, manajer investasi, aktuaris, ahli syariah, hingga konsultan pajak. Aturan lebih lanjut soal kegiatan usaha akan dituangkan dalam Peraturan Dewan PFII.
Pajak hanya dari penghasilan di Indonesia
Indonesia umumnya memakai prinsip worldwide income, yaitu penghasilan dari dalam dan luar negeri sama-sama dipajaki. Di PFII, pelaku usaha dan tenaga ahli sektor keuangan berstatus warga negara asing hanya dikenai PPh atas penghasilan dari Indonesia (territorial income system). Fasilitas ini tidak otomatis. Pasal 48 ayat (4) membatasinya pada pihak yang memenuhi kualifikasi tertentu dan pada penghasilan yang berasal dari PFII. Pemberiannya juga tetap memperhatikan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Isi paket insentifnya
- PPh badan dikurangi 100% bagi pelaku usaha sektor keuangan, usaha penunjang, dan sektor lainnya, termasuk family office. Fasilitas serupa diberikan kepada Lembaga Pengelola PFII dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.
- PPh final 0% untuk penghasilan tenaga ahli keuangan tertentu dan hakim ad hoc WNA di Pengadilan PFII.
- Bebas status subjek pajak dalam negeri bagi WNA pemegang golden visa yang terdaftar di family office, selama tidak berusaha aktif atau bekerja di Indonesia dan selama visanya berlaku.
- Tanpa pemotongan PPh bagi subjek pajak luar negeri atas penghasilan investasi di PFII, serta atas pembelian hunian sangat mewah di sana.
- PPN tidak dipungut untuk bangunan baru (rumah tapak, apartemen, kantor, toko, pusat perbelanjaan, gudang) dan jasa sewanya, bagi pihak tertentu di PFII.
- PPnBM dikecualikan untuk hunian mewah bagi mereka yang berkegiatan atau bertempat tinggal di PFII, dan bea masuk dibebaskan untuk barang impor pembangunan infrastruktur.
- Pajak warisan tidak berlaku jika harta dan pewarisnya WNA terdaftar di family office di PFII.
UU ini juga membentuk Pengadilan PFII, pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum.
Menunggu aturan turunan
Rincian kriteria penerima fasilitas ada di aturan pelaksana. Pemerintah punya waktu paling lama enam bulan sejak pengundangan untuk menyusunnya, salah satunya peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pemberian fasilitas pajak di PFII. Dari aturan turunan itulah akan terlihat siapa saja yang benar-benar bisa memanfaatkan insentif ini.
Comments :