Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama Libur Nataru
Jakarta – Pemerintah kembali menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ketentuannya ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/2026. Tujuannya menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan ekonomi di musim liburan.
Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) ini mencakup 100% PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Tiket yang dibeli sejak 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027 berhak atas fasilitas ini, selama penerbangannya juga berlangsung dalam periode yang ditetapkan, yaitu sampai 10 Januari 2027. Insentif hanya berlaku untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Cakupannya terbatas pada dua komponen tadi. PPN atas layanan tambahan, seperti ekstra bagasi dan pemilihan kursi, tetap dipungut dari penumpang.
Sebagai ilustrasi, penumpang membeli tiket Jakarta–Surabaya seharga Rp1.136.756 pada 22 Oktober 2026 untuk terbang pada 22 Desember 2026. Komponennya terdiri dari tarif dasar Rp790.000, fuel surcharge Rp121.600, IWJR fee Rp5.000, dan passenger service charge Rp119.880. PPN yang dikenakan Rp100.276 ditanggung pemerintah seluruhnya karena tanggal pembelian dan tanggal terbang memenuhi ketentuan.
Insentif ini juga membawa kewajiban bagi maskapai. Badan usaha angkutan udara yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) harus menyampaikan daftar rincian transaksi melalui Coretax paling lambat 31 Maret 2027. Jika terlambat, insentif dinyatakan tidak berlaku.
Comments :