Bayangin kamu punya kafe. Seminggu sekali kamu mengeluarkan uang untuk biji kopi dan gaji karyawan. Agar kafe itu semakin ramai, kamu mengeluarkan uang untuk biaya iklan di instagram. Kemudian, kamu membeli tas dan berlibur dan mencatat hal tersebut menjadi beban (expenses) di pencatatan kafe kamu.

Tapi, tau kah kamu kalau tidak semua pengeluaran perusahaanmu atau usahamu yang tercatat sebagai beban dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pada saat pelaporan pajak.

Jadi, pencatatan atau transaksi pengeluaran apa yang dapat dikurangkan pada saat pelaporan pajak?

  1. Gaji karyawan
  2. Sewa bisnis
  3. Bahan baku
  4. Biaya marketing atau iklan
  5. Listrik yang berhubungan langsung dengan bisnis

Secara definisi Deductible Expense merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharan penghasilan yang merupakan objek pajak. Jadi, jika semua pengeluaran yang dikeluarkan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha maka biaya tersebut merupakan biaya yang boleh dikurangkan dalam pajak. Perlu dicatat keyword penting yaitu 3M Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan.

 

Kemudian, apa saja sih yang sebetulnya tidak bisa menjadi penguran pada pendapatan kena pajak walaupun mereka tercatat sebagai expenses di pencatatan akuntansinya?

  1. Pembelian barang pribadi yang tidak terkait dengan bisnis
  2. Liburan tidak terkait bisnis

Kebalikan dengan Deductible, Non-Deductible Expenses Adalah biaya yang tidak diperbolehkan menjadi pengurang untuk penghasilan bruto. Hal ini karena biasanya tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

 

Kita ambil contoh dengan usaha kafe milik Cici. Asumsi penghasilan Cici dalam sebulan adalah Rp100.000.000.

Berikut adalah list pengeluaran kafe cici selama 1 bulan;

Biji Kopi = Rp20.000.000

Gaji Karyawan = Rp15.000.000

Sewa tempat = Rp10.000.000

Iklan Instagram = Rp5.000.000

Pembelian tas dan liburan Cici = Rp8.000.000

Maka pada pencatatan akuntansinya pengeluaran cici adalah Rp58.000.000, namun secara pajak hanya Rp50.000.000 yang dapat menjadi pengurang bruto.

 

Maka nanti untuk Penghasilan Neto Fiskalnya adalah

Penghasilan Bruto Rp100.000.000

Deductible Expense Rp50.000.000

Penghasilan Neto Fiskal Rp50.000.000

Penyesuaian Inilah yang disebut dengan koreksi fiskal.

 

Referensi: