Di level kabupaten/kota terdapat yang namanya Pajak Barang Jasa Tertentu yang salah satu objeknya adalah konsumsi tenaga listrik. Nah secara garis besar listrik tuh dibagi menjadi dua bagian yaitu:

  1. Listrik dari sumber lain dengan pembayaran
  2. Listrik yang dihasilkan sendiri

Terus gimana kalau kita pake panel surya? Apakah masih dikenakan pajak atas konsumsi listrik? Menurut UU No.1 Tahun 2022, konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan pajak itu hanya yang memenuhi ketentuan kapasitas tertentu. Jadi kalau misalnya masih dibawah ketentuan tidak dikenakan pajak.

Contohnya,

Kalau kamu pake panel surya, dan menggunakannya hanya untuk kulkas, lampu, dan AC. Setelah dihitung ternyata pemakaiannya tidak sampai ketentuan 500 kW. Maka listrik tersebut tidak dikenakan PBJT.

Tapi, kalau kamu pake sistem hybrid dimana misal siang kamu pake panel surya terus saat malam pakai listrik PLN. Maka, kamu tetap mengikuti ketentuan PBJT. Kemudian, listrik yang dihasilkan sendiri juga perlu dinilai secara terpisah berdasarkan aturan pengecualian. Jika diatas 500 kW maka tetap dikenakan PBJT dengan tarif 1.5%

 

Referensi: