Kabar Baik bagi Wajib Pajak: DJP Hapus Sanksi Administratif hingga 100 Persen
Jakarta – Wajib pajak yang selama ini terbebani sanksi administratif kini punya kesempatan meringankannya. Ditjen Pajak (DJP) memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi hingga 100 persen lewat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang berlaku sejak 8 Oktober 2026.
Kebijakan ini menindaklanjuti Pasal 27A PMK 118/2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71/2026. Tujuannya mendorong kepatuhan wajib pajak dan menopang perekonomian nasional.
Sanksi apa saja yang bisa dikurangi?
Fasilitas ini mencakup:
- sanksi keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan PPh (sampai tahun pajak 2025) dan SPT Masa (sampai masa pajak September 2026) yang berstatus kurang bayar;
- sanksi atas pembetulan SPT yang kurang bayar;
- sanksi keterlambatan membayar atau menyetor pajak terutang;
- sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP), SKP PBB, dan surat tagihan pajak (STP), termasuk yang terbit sebelum 8 Oktober 2026 selama pokok pajaknya dilunasi paling lambat 30 Juni 2027;
- sanksi dari hasil pemeriksaan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), untuk SKP yang terbit sampai 31 Desember 2027.
Besarannya beragam, mulai 25 persen sampai 100 persen, bergantung pada jenis sanksi dan kapan kewajiban dipenuhi. Rinciannya ada di lampiran KEP-239/PJ/2026.
Semakin cepat, semakin besar
Untuk sanksi keterlambatan SPT, DJP menetapkan tiga tahap:
| Periode penyampaian SPT | Fasilitas |
|---|---|
| 8 Oktober – 31 Desember 2026 | Penghapusan 100% |
| 1 Januari – 31 Maret 2027 | Pengurangan 50% |
| 1 April – 30 Juni 2027 | Pengurangan 25% |
Syarat dan batas pengajuan
Wajib pajak harus mengajukan permohonan paling lambat 1 Oktober 2028. Syarat yang harus dipenuhi:
- tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain, dibuktikan dengan surat pernyataan, atau jika sudah mengajukan, melampirkan permohonan pencabutannya;
- menyampaikan surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak;
- sanksi yang dimohonkan belum dibayar atau belum dilunasi;
- memenuhi persyaratan umum dalam Pasal 23 dan 24 PMK 118/2024 sebagaimana diubah PMK 71/2026.
Aturan juga menegaskan bahwa sanksi yang muncul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak bisa dimohonkan lewat mekanisme ini.
Bukan pemutihan
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan ini bukan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban melunasi pokok utang pajak. Fasilitas hanya diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat.
Ada pula perubahan mekanisme pembayaran. Sebelumnya, setoran wajib pajak dihitung proporsional antara pokok dan sanksi. Lewat PMK 71/2026, yang berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026, pembayaran kini lebih dulu melunasi pokok utang. DJP berharap ini mempercepat penyelesaian kewajiban pokok sekaligus menjaga arus kas wajib pajak, terutama pelaku UMKM.
Apa yang sebaiknya dilakukan?
- Periksa apakah masih ada SPT yang belum dilaporkan atau tagihan sanksi yang belum dibayar.
- Segera laporkan SPT yang tertunggak sebelum 31 Desember 2026 agar peluang penghapusan 100 persen terbuka.
- Siapkan surat pernyataan bermeterai dan dokumen pendukung sebelum mengajukan permohonan.
Comments :