Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace Resmi Berlaku Sejak 1 Oktober 2026
Jakarta – Ditjen Pajak (DJP) resmi menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace mulai Kamis, 1 Oktober 2026. Empat platform ditunjuk sebagai pemungut: Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Penunjukan dan dasar aturan
Penunjukan keempat marketplace itu ditetapkan lewat keputusan Dirjen Pajak tertanggal 24 September 2026. Kebijakannya mengacu pada PMK 37/2025. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan hal ini dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Bimo menegaskan bahwa ini bukan pajak baru. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya: PPh yang sudah menjadi kewajiban pedagang kini dipungut lewat marketplace. Menurutnya, langkah ini juga menyamakan perlakuan antara penjual daring dan penjual luring.
Tarif dan pengecualian
Tarif pemungutan 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, di luar PPN dan PPnBM. PPh yang dipungut otomatis saat transaksi dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan, atau menjadi pelunasan PPh Final bagi pedagang.
Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun dikecualikan, asalkan menyampaikan surat pernyataan omzet. Batas Rp500 juta dihitung dari seluruh penghasilan usaha, baik dari toko daring maupun toko fisik.
Mengapa dipercepat dari jadwal November
Kebijakan ini sebenarnya sudah pernah berjalan pada 1–5 Agustus 2026, lalu ditunda. DJP kemudian menerbitkan PENG-46/PJ.09/2026 yang menunda pemungutan hingga 31 Oktober, sehingga berlaku kembali pada 1 November.
Selama masa penundaan, DJP menilai kesiapan tiap platform. Hasil awal menunjukkan ada platform yang belum sepenuhnya siap. Setelah dialog ulang dengan para marketplace, DJP menyimpulkan semuanya cukup siap. Menurut Bimo, tingkat kesiapan bervariasi: ada yang 100 persen, ada yang 85 persen, dan yang paling rendah sekitar 75 persen. Ia menyebut alasan percepatan ini murni teknis.
Bimo menambahkan bahwa pembahasan dengan empat marketplace besar sudah dimulai sejak 2025, termasuk penyesuaian sistem agar bisa membedakan komponen transaksi. Di sisi DJP, Coretax disiapkan untuk menerima pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 dari marketplace.
Imbauan untuk pedagang
DJP meminta pedagang memastikan data perpajakan sesuai dan dokumen pendukung di akun marketplace masing-masing lengkap. Pedagang yang memenuhi syarat pengecualian perlu menyampaikan surat pernyataan omzet agar tidak dipungut.
Comments :