Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam PPh 21 Orang Pribadi dan Contohnya
Dalam PPh 21, ada yang dinamakan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau sering disebut dengan PTKP. PTKP ini merupakan pengurang dari penghasilan neto Wajib Pajak. Aturan ini di atur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2016. Untuk Wjaib Pajak sendiri Rp54.000.000, jika Wajib Pajak memiliki tanggungan maka untuks etiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan dikenakan pengurangan sebesar Rp4.500.000 per orang.
Tanggungan yang dimaksud adalah tanggungan anggota keluarga yang sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnyam paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Contoh hubungan keluarga sedarah dan semenda adalah:
- Sedarah Lurus: Ayah, Ibu, Anak Kandung
- Semenda Lurus: Mertua, Anak tiri
Lalu bagaimana dengan saudara kandung maupun ipar? Jika mereka merupakan tanggungan Wajib Pajak, mereka tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP.
Contoh kasus untuk
Contoh Kasus (TK/0)
Buzz merupakan Pegawai tetap di perusahaan sebagai HR memiliki penghasilan Rp20.000.000 per bulan. Dikantornya, ia dikenakan iuran pensiun 3% dari penghasilannya. Kemudian, selain itu ia memiliki Bunga deposito sebesar 100jt.
Penghasilan 20,000,000 perbulan
Penghasilan 240,000,000 pertahun
Pengurangan:
Biaya Jabatan 5% (Maksimal Rp6.000.000) 6,000,000
Iuran Pensiun 7,200,000
13,200,000
Penghasilan Neto setahun 226,800,000
PTKP (TK/0)
Untuk Wajib Pajak 54,000,000
PKP 172,800,000
PPh terutang
5% 60,000,000 3,000,000
15% 112,800,000 16,920,000
PPh terutang 19,920,000
PPh Final
20% 100,000,000 20,000,000
Contoh Kasus (TK/1)
Buzz merupakan Pegawai tetap di perusahaan sebagai HR memiliki penghasilan Rp20.000.000 per bulan. Dikantornya, ia dikenakan iuran pensiun 3% dari penghasilannya. Kemudian, selain itu ia memiliki Bunga deposito sebesar 100jt.
Penghasilan 20,000,000 perbulan
Penghasilan 240,000,000 pertahun
Pengurangan:
Biaya Jabatan 5% (Maksimal Rp6.000.000) 6,000,000
Iuran Pensiun 7,200,000
13,200,000
Penghasilan Neto setahun 226,800,000
Referensi:
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2016). Peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Tidak Kena Pajak. https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2016/101~PMK.010~2016Per.pdf
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/e60a82e0-b218-40f5-9d18-b924aa1e11ce/2023pmkeuangan168.pdf
Comments :