Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) mulai memasuki tahap implementasi yang semakin nyata di Indonesia. Bagi Grup Perusahaan Multinasional (PMN) yang masuk dalam cakupan GloBE, September 2026 bukan lagi sekadar periode persiapan. Ada kewajiban administratif yang perlu diperhatikan.

Salah satu tanggal penting adalah 30 September 2026. Bagi Kelompok usaha Perusahaan Multinasional (PMN) yang mungkin saja memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak GloBE, perlu melakukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE paling lambat sembilan bulan setelah Tahun Pengenaan GloBE pertama. Untuk kelompok usaha dengan asumsi periode akuntansi Januar-Desember dan Tahun Pengenaan GloBE 2025, tenggat tersebut jatuh pada 30 September 2026.

Yang menarik, kewajiban ini bukan sekadar mengisi administrasi. Perusahaan perlu terlebih dahulu memastikan apakah grupnya memang masuk dalam cakupan GloBE. Salah satu kriteria utama adalah Grup PMN dengan peredaran bruto konsolidasi sedikitnya EUR 750 juta dalam setidaknya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.

Setelah status GloBE ditentukan, perusahaan juga perlu memastikan data mengenai Entitas Induk Utama, Grup PMN, periode pembukuan, alamat korespondensi, dan penanggung jawab tersedia dengan benar untuk proses administrasi di Coretax.

Dengan demikian, 30 September 2026 bukan sekadar tanggal administratif. Bagi perusahaan yang berada dalam cakupan GMT, tanggal tersebut menjadi salah satu titik awal penting dalam perjalanan kepatuhan GloBE di Indonesia.