PMK 44/2026 memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk menunjuk seorang kuasa melalui Surat Kuasa Khusus. Namun, untuk pihak tertentu yang bertindak sebagai kuasa, terdapat pula persyaratan kompetensi di bidang perpajakan.

Dalam pengaturannya, Konsultan Pajak dianggap memiliki kompetensi tertentu apabila memiliki Izin Konsultan Pajak. Sementara itu, Pihak Lain dianggap memiliki kompetensi tertentu apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Di sinilah terjadi perubahan cara pandang yang menarik.

Surat kuasa menjawab pertanyaan: “Siapa yang diberi kewenangan?”

Tetapi regulasi juga mulai menjawab pertanyaan lain:

“Apakah orang yang menjalankan kuasa tersebut memiliki kompetensi dan status yang dipersyaratkan?”

Dengan kata lain, hubungan kuasa tidak lagi semata-mata hubungan antara pemberi dan penerima kuasa.

 

Dari kewenangan menuju kompetensi

Pengaturan tersebut menjadi semakin jelas ketika kita melihat PMK 55/2026.

Dalam Bab mengenai Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, sejumlah ketentuan yang sebelumnya mengatur Konsultan Pajak diterapkan secara mutatis mutandis kepada Pihak Lain.

Ketentuan mengenai perizinan Konsultan Pajak, misalnya, berlaku secara mutatis mutandis terhadap SKT bagi Pihak Lain. Begitu pula ketentuan mengenai surat keterangan kompetensi.

Artinya, ketika seseorang masuk ke dalam posisi sebagai kuasa Wajib Pajak, regulasi tidak hanya melihat kewenangan yang diberikan oleh Wajib Pajak, tetapi juga mulai memberikan kerangka mengenai kapasitas pihak yang menjalankan kewenangan tersebut.