Dari Kewajiban hingga Sanksi: Konsultan Pajak Kini Berada dalam Sistem Pengawasan yang Lebih Lengkap
Menjadi konsultan pajak bukan hanya mendapatkan izin lalu selesai.
Struktur PMK 55/2026 menunjukkan adanya rangkaian pengaturan yang cukup lengkap mengenai kehidupan profesional konsultan pajak.
Mulai dari perizinan, jasa, kantor, kewajiban, larangan, asosiasi, pembinaan dan pengawasan, hingga sanksi administratif.
Menariknya, PMK 55/2026 tidak hanya mengatur “apa yang boleh dilakukan”, tetapi juga memberikan perhatian terhadap apa yang tidak boleh dilakukan.
Hal ini sejalan dengan tujuan penerbitan aturan tersebut, yaitu memperkuat profesionalisme dan meningkatkan integritas konsultan pajak serta pihak lain sebagai bagian dari tax intermediaries.
Bahkan bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, ketentuan mengenai pembekuan dan pencabutan izin konsultan pajak diberlakukan secara mutatis mutandis sebagai pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar.
Ini menunjukkan adanya satu pesan penting:
status sebagai kuasa Wajib Pajak membawa tanggung jawab.
Dalam praktik, Wajib Pajak memberikan kepercayaan kepada kuasanya untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Kepercayaan tersebut membutuhkan kompetensi.
Tetapi kompetensi saja belum cukup.
Dibutuhkan pula kepatuhan terhadap peraturan, integritas, dan profesionalisme.
Karena itu, sistem pembinaan dan pengawasan dapat dipandang sebagai mekanisme untuk menjaga agar hubungan antara Wajib Pajak, kuasa, dan otoritas pajak tetap berjalan dalam koridor yang sehat.
Comments :