Izin Konsultan Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar: Apa Bedanya?
Ada dua istilah yang semakin penting setelah hadirnya PMK 44/2026 dan PMK 55/2026: Izin Konsultan Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar.
Keduanya berkaitan dengan kompetensi seseorang ketika bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, tetapi digunakan untuk kategori yang berbeda.
PMK 44/2026 menyatakan bahwa konsultan pajak yang bertindak sebagai kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki Izin Konsultan Pajak. Sementara itu, pihak lain yang bertindak sebagai kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
Di sinilah terlihat adanya pembedaan antara profesi dan fungsi sebagai kuasa.
Konsultan pajak memiliki rezim pengaturan tersendiri. PMK 55/2026 bahkan mengatur perizinan, surat keterangan kompetensi, peningkatan izin, jasa konsultan pajak, kantor konsultan pajak, kewajiban, larangan, asosiasi, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi administratif.
Sementara itu, pihak lain memiliki mekanisme Surat Keterangan Terdaftar.
Namun, bukan berarti pihak lain berada di luar sistem pengawasan.
PMK 55/2026 menerapkan sejumlah ketentuan konsultan pajak secara mutatis mutandis terhadap pihak lain, termasuk mengenai surat keterangan kompetensi, larangan, pembekuan, pencabutan, dan pengumuman sanksi. Artinya seluruh pengaturan yang sebelumnya berlaku untuk konsultan pajak, berlaku pula untuk pihak lain yang menjadi kuasa wajib pajak.
Comments :