Mengapa Konsultan Pajak Disebut Tax Intermediary?
Konsultan pajak bukan sekadar “orang yang mengurus pajak”. Perannya jauh lebih strategis.
Bayangkan hubungan sederhana antara tiga pihak: Wajib Pajak, konsultan pajak, dan otoritas pajak.
Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Otoritas pajak menjalankan fungsi administrasi dan pengawasan. Di antara keduanya dapat hadir konsultan pajak yang membantu Wajib Pajak menjalankan hak dan memenuhi kewajibannya.
Di sinilah konsep tax intermediary menjadi penting.
Dalam aturan PMK 55/2026, pemerintah menjelaskan bahwa pengaturan baru ini dimaksudkan untuk memperkuat profesionalisme dan meningkatkan integritas konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak sebagai bagian dari tax intermediaries.
Mengapa peran ini penting?
Karena sistem perpajakan modern semakin kompleks. Tidak semua Wajib Pajak memahami seluruh aspek peraturan perpajakan. Bahkan penjelasan Pasal 32 UU KUP menyatakan bahwa Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya. Bantuan tersebut dapat mencakup kewajiban formal, material, maupun pemenuhan hak Wajib Pajak.
Artinya, konsultan pajak berada pada posisi yang unik.
Ia harus memahami kepentingan klien, tetapi pada saat yang sama harus menjalankan tugasnya dalam koridor peraturan perpajakan.
Karena itu, profesionalisme konsultan pajak bukan hanya soal kemampuan teknis menghitung pajak.
Ada dimensi lain yang sama pentingnya: integritas, kepatuhan, independensi, dan tanggung jawab profesional.
Inilah alasan mengapa pengaturan profesi konsultan pajak menjadi penting dalam desain sistem perpajakan modern.
Comments :