PMK 55/2026 membawa babak baru dalam pengaturan profesi konsultan pajak di Indonesia.

Pemerintah menerbitkan PMK No. 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak. Peraturan ini ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak 24 Agustus 2026. Pada saat yang berdekatan, pemerintah juga menerbitkan PMK 44/2026 yang mengatur persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan kewajibannya.

Mengapa pemerintah merasa perlu menerbitkan aturan baru?

Pemerintah menjelaskan bahwa salah satu latar belakangnya adalah kebutuhan untuk memperkuat profesionalisme dan meningkatkan integritas konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Mereka ditempatkan sebagai bagian dari tax intermediaries, yaitu pihak yang mempunyai peran penting dalam sistem perpajakan nasional.

Ini merupakan perubahan perspektif yang menarik.

Konsultan pajak tidak lagi hanya dilihat sebagai pihak yang membantu Wajib Pajak menghitung atau melaporkan pajak. Dalam hubungan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, kuasa memiliki posisi yang strategis karena dapat menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas nama Wajib Pajak.

Karena itu, kualitas dan integritas kuasa menjadi bagian dari kualitas sistem perpajakan itu sendiri.

PMK 55/2026 juga memiliki cakupan yang cukup luas. Pengaturannya meliputi perizinan konsultan pajak, kompetensi, jasa konsultan pajak, kantor konsultan pajak, kewajiban dan larangan, asosiasi, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, hingga pengaturan mengenai pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

Dengan kata lain, PMK 55/2026 bukan sekadar aturan mengenai “izin konsultan pajak”.

Ia merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola profesi perpajakan yang lebih terstruktur, profesional, dan akuntabel.