Mengenal Jenis-Jenis Pajak
Pajak dibagi berdasarkan jenisnya. Berdasarkan golongan, sifatnya dan lembaga pemungut.
Berdasarkan Golongan:
- Pajak Langsung artinya pajak ini ditanggung langsung oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain. Contohnya seperti pajak penghasilan. Pajak Penghasilan merupakan penghasilan sendiri dengan atas nama sendiri tidak bisa dialihkan ke orang lain. Maka Wajib Pajak Pribadi wajib membayar sebagai karyawan dipotong dari gaji. Penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lainnya.
- Pajak Tidak Langsung artinya pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain.
Contohnya: PPN yang dilimpahkan kepada konsumen terakhir. Perusahaan hanya bertindak sebagai pemungut.
Berdasarkan Sifatnya:
- Pajak Subjektif artinya pajak memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contohnya PPh orang pribadi. Ini akan berbeda antara wajib pajak pribadi satu dengan pribadi lainnya.
- Pajak Objektif artinya pengenaan pajaknya berdasakan objeknya tanpa memerhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contohnya PPN, PPnBM
Berdasarkan Pemungutnya:
- Pajak Pusat yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat. Contohnya seperti PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Materai
- Pajak Daerah yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah/Kota) untuk membiayai rumah tangga daerah. Contohnya seperti Pajak Reklame, Pajak Barang Jasa Tertentu dan lainnya.
Referensi:
- Haddawi, R. (2026, June 28). Jenis-Jenis Pajak dan Pengelompokannya: Pajak Penghasilan Termasuk Jenis Pajak Apa? OnlinePajak. Retrieved September 7, 2026, from https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pengelompokan-jenis-jenis-pajak-dan-penjelasannya/
- Jenis pajak pusat. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. Retrieved September 7, 2026, from https://pajak.go.id/id/jenis-pajak-pusat
- Mekanisme penghitungan pajak penghasilan orang pribadi. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. Retrieved September 7, 2026, from https://www.pajak.go.id/id/mekanisme-penghitungan-pajak-penghasilan-orang-pribadi
Comments :