Pengantar Pajak

Kata Pajak sudah tidak asing di telinga masyarakat. Contohnya, ketika kita pergi ke restoran kita akan melihat pada struk tulisan pajak atau ketika belanja kita akan melihat PPN. Kita semakin familiar dengan kalimat Pajak. Namun, apa sih sebetulnya Pajak itu? Untuk apa sih Pajak itu?

Maka dari itu, kita akan mengenal Pajak lebih dalam lagi. Secara sederhana, Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara (bersifat memaksa) yang nantinya iuran tersebut akan digunakan untuk keperluan negara sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak memiliki sifat memaksa karena pungutan tersebut diatur oleh Undang-Undang. Tanpa adanya acuan tersbut, pemerintah tidak memiliki legitimasi untuk memungut Pajak dari masyarakat. Berikut Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diatur pada UU:

  1.     UU No 6 Tahun 1983
  2.     UU No 9 Tahun 1994
  3.     UU no 16 Tahun 2000
  4.     UU No 28 Tahun 2007
  5.     UU No 16 TAHUN 2009
  6.     UU No. 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Perpajakan

Pada Pajak juga terdapat istilah Wajib Pajak. Apakah Wajib Pajak itu? Wajib Pajak dapat berupa orang pribadi maupun badan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pajak memiliki beberapa fungsi bagi pembangunan suatu negara, antara lain:

  1.     Fungsi Budgetair

Pajak memiliki fungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran, baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah akan berupaya memasukan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana pemerintah melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak melalui Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lainnya.

  1.     Fungsi Mengatur (Regulator)

Pajak memiliki fungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah baik dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Beberapa contoh penerapan pajak sebagai pengatur:

          Pajak Penjualan atas Barang  Mewah (PPnBM) yang tinggi dikenakan terhadap barang – barang yang mewah. Hal ini untuk menjaga konsumsi barang mewah, perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional, dan pengamanan penerimaan negara.

          Adanya tarif pajak progresif atas pajak penghasilan. Hal ini agar pihak yang menghasilkan penghasilan lebih tinggi memberikan kontribusi yang tinggi.

Referensi: