Transfer Pricing merupakan kebijakan perusahaan dalam hal menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu berupa barang, jasa, harta tak berwujud maupun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Dari transaksi tersebut jika melibatkan afiliasi dan hubungan Istimewa serta yang dipengaruhinya, makan dalam perpajakan, diperlukan adanya dokumen transfer pricing untuk memastikan harga tersebut adalah wajar dan sesuai dengan peraturan perpajakan. Dokumen yang di buat oleh WP yang memuat Informasi untuk mendukung transaksi tersebut telah sesuai dengan PKKU, disebut TP-Doc.

Dokumentasi Transfer Pricing sesuai PMK 172/2023

  1. Laporan Induk (Master File) = Berisi informasi umum terkait grup perusahaan, seperti struktur organisasi, model bisnis, dan transaksi afiliasi.
  2. Laporan Lokal (Local File) = Berisi informasi spesifik terkait transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak di Indonesia.
  3. Laporan Country-by-Country (CbCR) = Berisi informasi terkait alokasi global pendapatan, pajak, dan kegiatan ekonomi grup perusahaan.

Metode Penentuan Harga Transfer

Metode Tradisional = Metode Perbandingan Harga Pihak Independen, Metode Harga Penjualan Kembali, dan Metode Biaya Plus.

Metode Lainnya = Metode Pembagian Laba dan Metode Marjin Transaksi Bersih.

Pemilihan Metode Mempertimbangkan ketersediaan data, kompleksitas transaksi, dan karakteristik bisnis.

Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) dalam Transfer Pricing

Analisis Fungsi = Mengidentifikasi aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh masing-masing pihak dalam transaksi afiliasi.

Analisis Aset = Mengidentifikasi aset-aset yang digunakan oleh masing-masing pihak dalam menjalankan fungsinya.

Analisis Risiko = Mengidentifikasi risiko-risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak dalam transaksi afiliasi.

Penerapan Advance Pricing Agreement (APA)

  1. Pengajuan = Wajib Pajak mengajukan permohonan APA kepada Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Negosiasi = Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan.
  3. Penandatangan = Penandatanganan APA oleh Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak.

Implikasi Perpajakan dan Kepatuhan Transaksi Afiliasi

Penerapan transfer pricing yang tidak wajar dapat menimbulkan risiko pajak, seperti koreksi fiskal dan denda. Perusahaan wajib mematuhi peraturan transfer pricing untuk menghindari konsekuensi perpajakan yang merugikan. Dokumentasi transfer pricing yang lengkap dan memadai sangat penting untuk membuktikan kewajaran transaksi.

Perusahaan yang tidak menerapkan ketentuan transfer pricing, jika ada nya transaksi dengan affiliasi maka akan berimpact kepada pelaporan PPh Badan nya. Adanya selisih di bagian Penjualan atau pun transaksi lain pada laporan rekonsiliasi yang di terapkan. Oleh karena itu, angka atau jumlah penjualan, bunga pinjaman, atau transaksi lain pada affiliasi harus di sesuaikan dengan harga yang wajar.

Referensi :

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

PMK 172 tahun 2023