Tax Holiday adalah sebuah fasilitas perpajakan yang dibentuk secara intensif agar dapat menarik investasi asing. Biasanya tax holiday sering digunakan oleh negara berkembang atau negara yang sedang melakukan transisi perekonomian. Tax Holiday menarik investasi asing dengan cara memberikan pembebasan pembayaran pajak penghasilan atau pengurangan tarif pajak penghasilan badan kepada penanam modal dalam jangka waktu tertentu. 

Dasar hukum untuk Tax Holiday di Indonesia 

  1. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal. 
  2. PMK No.130/PMK.010/2020 mengenai Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Syarat menjadi Wajib Pajak Tax Holiday

1. Berdasarkan PMK No.130/PMK.010/2020, wajib pajak tax holiday merupakan Industri pionir yang berstatus Badan Hukum Indonesia. Industri Pionir adalah industri yang mempunyai keterlibatan luas, memperkenalkan teknologi baru, memiliki nilai strategis bagi ekonomi nasional, memberi nilai tambahan dan eksternalitas yang tinggi. Industri tersebut biasanya adalah industri kereta api, industri pesawat terbang, industri logam dan minyak bumi dan masih banyak lagi. 

2. Wajib pajak tax holiday yang menanam modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan tentang pemberian mengenai penolakan pengurangan PPh Badan dan beberapa keputusan lainnya.

3. Wajib pajak memiliki rencana investasi atau penanaman modal baru minimal sebesar Rp 100 Miliar dengan nilai fasilitas, yaitu pengurangan pajak sebesar 100% dari jumlah PPh Badan dengan nilai modal minimal sebesar Rp 500 miliar, atau pengurangan pajak sebesar 50% dari jumlah PPh Badan dengan nilai modal minimal sebesar Rp 100 miliar dan maksimal kurang dari Rp 500 miliar. Dibagi menjadi : 

a. Lima tahun bagi penanam modal baru dengan nilai minimal Rp 500 miliar dan maksimal kurang dari Rp 1 triliun,

b. Tujuh tahun bagi penanam modal baru dengan nilai minimal Rp 1 triliun dan maksimal kurang dari Rp 5 triliun,

c. Sepuluh tahun bagi penanam modal baru dengan nilai minimal Rp 5 triliun dan maksimal kurang dari Rp 15 triliun,

d. Lima belas tahun bagi penanam modal baru dengan nilai minimal Rp 15 triliun dan maksimal kurang dari Rp 30 triliun, dan

e. Dua puluh tahun bagi penanam modal baru dengan nilai maksimal Rp 30 triliun

4. Wajib Pajak Tax Holiday mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.169/PMK.10/2015 tentang Perbandingan Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan.

5. Wajib Pajak Tax Holiday memiliki komitmen untuk melaksanakan rencana penanaman modal paling lambat dimulai 1 tahun setelah diterbitkan keputusan pengurangan PPh badan.

Jenis Industri Pionir yang Berhak Menikmati Tax Holiday

Berdasarkan PMK No.130/PMK.010/2020, berikut adalah beberapa jenis industri tersebut:

  1. industri logam dasar hulu, seperti besi baja dan bukan besi baja;
  2. industri kimia dasar organik dan anorganik;
  3. industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas;
  4. industri bahan baku utama farmasi;
  5. industri pembuatan komponen alat elektronik dan telematika;
  6. industri komponen robot;
  7. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  8. industri kendaraan bermotor;
  9. industri ekonomi digital yang mencakup pengolahan data;
  10. dan jenis industri lain yang telah diatur dalam PMK No.130/PMK.010/2020.

Fasilitas yang Diberikan

Berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan, 

  1. pengurangan penghasilan neto paling tinggi sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang diterapkan;
  2. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat dengan kompensasi kerugian paling lama 10 tahun;
  3. pengenaan PPh Pasal atas dividen dalam 10% (kecuali tarif yang diterapkan P3B lebih rendah); dan
  4. kompensasi kerugian tidak lebih dari 10 tahun.

Jadi, Tax Holiday ini merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan pemerintah untuk menarik investor asing untuk melakukan investasi di negaranya sehingga dapat meningkatkan devisa negara tersebut. Tak hanya itu dengan adanya Tax Holiday, para pengusaha dapat mengembangkan usaha mereka dengan uang yang diberikan oleh para investor dan dapat membuka lapangan pekerjaan lebih besar lagi. Hal tersebut nantinya akan mempengaruhi roda perekonomian negara tersebut menjadi lebih baik.

 

Referensi
https://www.pajakku.com/read/62d4d3b5a9ea8709cb18b0db/Apa-Itu-Tax-Holiday

https://www.pbtaxand.com/menu/detail/whats_new/779/tax-holiday