Pihak yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak terkait pelaksanaan kewajiban pajak.

Tugas:

  • Merencanakan proses audit kepada wajib pajak
  • Melaksanakan identifikasi serta kendali yang bertujuan untuk memastikan qualified resource yang sebelumnya sudah dimiliki oleh auditor pajak
  • Evaluasi kendali serta pengumpulan bukti
  • Melaksanakan fungsi dalam aspek dokumentasi serta pengumpulan data
  • Menyusun laporan dalam audit pajak

Sumber: Auditor Pajak: Pengertian, Jenis, Tugas dan Tanggung Jawab – Proconsult