Tax Consultant
Profesi yang menawarkan jasa konsultasi di bidang perpajakan untuk membantu wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan dalam melaksanakan keuangan dan perpajakan yang efisien.
Tugas:
- Melakukan perhitungan pajak, pembayaran pajak sampai pada pelaporan pajak dari klien
- Melakukan evaluasi data terkait dengan munculnya beban pajak yang dirasa tidak menguntungkan klien
- Membantu menyusun pedoman perpajakan bagi klien
- Mewakili dan/atau mendampingi klien saat ada pemeriksaan pajak
- Melayani konsultasi perpajakan, melakukan perencanaan pajak, dan mengoptimalkan keuntungan bagi klien
- Melakukan auditing intern intuk mengidentifikasi masalah dalam sistem keuangan dan memberikan saran untuk menyelidikinya
Sumber: Apa sih Tugas dan Pekerjaan seorang Tax Consultant? – Accounting (binus.ac.id)