Pajak merupakan suatu kontribusi wajib kepada pemerintah secara terutang oleh seseorang atau badan yang sifatnya memaksa. Berdasarkan Undang-Undang perpajakan terbaru, pembayaran pajak sebenarnya bukan hanya kewajiban saja, namun juga merupakan hak seluruh masyarakat untuk berperan terhadap pembiayaan negara maupun pembangunan nasional. Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Pajak digunakan untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan.

Penerimaan pajak utama di Indonesia di antara sekian banyak jenis pajak adalah pajak penghasilan (PPh). PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya. Adapun beberapa jenis PPh seperti PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29 dan PPh final pasal 4 ayat 2.

Dasar hukum PPh di Indonesia adalah UU No 7 Tahun 1983  tentang Pajak Penghasilan. Dalam perkembangannya, udang-undang ini telah mengalami 4 (empat) kali perubahan. Selain itu, ketentuan terbaru tentang PPh telah disempurnakan dan diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Indonesia menduduki peringkat keempat dengan pajak tertinggi di ASEAN dan menempati urutan 61 di dunia. Pajak penghasilan di Indonesia sebesar 35% naik dari sebelumnya 30% (penghasilan wajib pajak orang pribadi). Tapi terdapat beberapa negara yang memiliki tarif PPh diatas 50%, berikut 5 negara dengan PPh tertinggi

  1. Pantai Gading – 60%
  2. Finlandia – 56,95%
  3. Jepang – 55,97%
  4. Denmark – 55,9%
  5. Austria – 55%

Dari 5 negara diatas dapat disimpulkan bahwa Perbandingan sistem pajak antar negara dapat memberikan wawasan tentang bagaimana pemerintah di negara-negara tersebut mendanai program-program mereka dan bagaimana mereka mendistribusikan kekayaan. Pajak Penghasilan (PPh) bukan hanya kewajiban, tapi juga hak dan kontribusi kita dalam membangun bangsa. Dengan memahami jenis-jenis, tarif, dan dasar hukum PPh, serta membandingkannya dengan negara lain, kita dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.

Refrensi :