Apa Itu Toko Bebas Bea (Duty Free Shop)?
Saat kita berada di bandara atau pelabuhan kita kerap kali menemukan Toko Bebas Bea (Duty-Free Shop), namun apa sebenarnya Toko Bebas Bea tersebut? Singkatnya Toko Bebas Bea merupakan tempat penimbunan berikat berupa toko yang menjual berbagai macam produk seperti parfum, kosmetik, alkohol, rokok, pakaian, dan barang-barang lainnya tanpa dikenakan pajak atau pungutan lainnya.
Toko Bebas Bea
Sebagai tempat penimbunan berikat, toko bebas bea sepenuhnya dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan PER-01/BC/2018 pasal 3, Toko Bebas Bea dapat berlokasi di:
- Terminal keberangkatan bandara internasional di kawasan pabean;
- Terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di kawasan pabean;
- Area transit di terminal keberangkatan bandara internasional yang dirancang khusus untuk penumpang yang melakukan transit menuju ke luar negeri di kawasan pabean;
- Area transit di terminal keberangkatan pelabuhan utama yang dirancang khusus untuk penumpang yang melakukan transit menuju ke luar negeri di kawasan pabean;
- Terminal kedatangan bandara internasional di kawasan pabean;
- Dalam kota.
Lotte duty-free bandara Soekarno Hatta (https://economy.okezone.com/)
Siapa yang berhak untuk melakukan transaksi di Toko Bebas Bea?
Dengan melihat fakta bahwa transaksi di toko tersebut tidak dikenakan pungutan pajak apapun, bukankah akan sangat menggiurkan untuk berbelanja disana? Sayangnya tidak setiap orang berhak untuk melakukan transaksi disana. Karena mengacu pada PER-01/BC/2018 pasal 1 ayat (6), Toko bebas bea merupakan Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor untuk dijual kepada orang tertentu. Orang tertentu yang dimaksud pasal tersebut mencakup:
- Orang yang bepergian keluar negeri
- Penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar negeri.
Selain harus memenuhi kriteria tersebut, pembeli juga harus memenuhi persyaratan berikut:
- Pembeli barang di toko bebas bea harus menunjukan paspor dan tanda bukti penumpang atau boarding pass.
- Pembelian barang di toko bebas bea harus dilakukan sendiri oleh orang tertentu yang berhak membeli dan tidak dapat diwakilkan.
Dengan kata lain, orang yang berhak melakukan transaksi di toko bebas bea merupakan orang yang akan keluar dari daerah pabean. Sehingga secara tidak langsung barang yang dijual pada toko bebas bea ditujukan untuk ekspor, sehingga dapat bebas pajak.
Perbedaan antara toko bebas bea dan toko biasa
Aspek | Toko Bebas Bea | Toko Biasa |
Tujuan Utama | Melayani penumpang internasional dengan harga bebas bea dan cukai | Melayani masyarakat umum untuk memenuhi kebutuhan hariannya |
Bea dan Cukai | Bebas dari bea masuk dan cukai | Dikenakan bea masuk dan cukai |
Pembeli | penumpang internasional atau wisatawan yang akan keluar negeri | semua orang, termasuk masyarakat umum |
Harga | Lebih murah karena tidak dikenakan bea dan cukai | harga termasuk bea dan cukai |
pembatasan pembelian | Terdapat batasan jumlah barang yang dapat dibeli per orang | tidak ada batasan (kecuali produk-produk tertentu sperti obat-obatan) |
Barang yang umumnya dijual | Parfum, kosmetik, alkohol, rokok, pakaian, aksesoris, dan barang mewah lainnya | Beragam, tergantung jenis toko (toko sembako, toko pakaian, toko elektronik) |
Kesimpulan
Toko Bebas Bea (Duty-Free Shop) menawarkan berbagai macam produk bebas bea masuk dan cukai seperti parfum, kosmetik, alkohol, rokok, dan pakaian, dengan harga lebih murah dibandingkan toko biasa. Umumnya terletak di terminal kedatangan dan keberangkatan bandara internasional, pelabuhan utama, serta rea transit yang diawasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hanya penumpang internasional dan mereka yang sedang transit yang dapat berbelanja di toko ini dengan menunjukkan paspor dan boarding pass. Perbedaan utama dengan toko biasa terletak pada bebasnya bea dan cukai, serta pembatasan pembeliannya, yang membuat Toko Bebas Bea menjadi pilihan menarik bagi wisatawan yang ingin berbelanja dengan hemat tanpa dikenakan bea dan cukai sebelum meninggalkan Indonesia.
Referensi:
- PER-01/BC/2018 Tentang Toko Bebas Bea
- https://bckanwiljakarta.beacukai.go.id/qa-terkait-pusat-logistik-berikat-2/
- https://www.online-pajak.com/seputar-ppn-efaktur/toko-bebas-bea
- https://economy.okezone.com/read/2013/06/19/471/824559/toko-bebas-bea-resmi-buka-di-jakarta-22-juni
- https://pertapsi.or.id/apa-itu-toko-bebas-bea
Comments :