PENINGKATAN KESADARAN PAJAK SEPEDA MOTOR MELALUI MEDIA STIKER PAJAK PADA SISWA SMA MUHAMMADIYAH 1 KARANGANYAR
1. Pendahuluan
Zaman sekarang, sebagian besar siswa SMA bisa mengendarai dan keluarganya memiliki kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor. Sepeda motor hadir sebagai salah satu kendaraan pribadi penting yang seakan wajib dimiliki semua keluarga. Kehadirannya, sangat mempermudah segala mobilitas anggota keluarga dalam menjalankan aktifitas. Bagi orang tua bisa digunakan untuk pergi bekerja dan bagi siswa bisa digunakan untuk ke sekolah.
Pemilik sepeda motor, tidak luput dengan adanya membayar pajak kendaraan. Apakah pajak itu? Pajak itu sendiri adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi dan semata mata digunakan untuk menutup pengeluaran- pengeluaran umum. (Dr. N. J. Feldmann, 2012: 1). Di negara kita, Indonesia, pajak berlaku untuk seluruh warga negara demi keberlangsungan negara. Pajak yang bersifat memaksa, menjadi salah satu penopang perekonomian negara. Selain memiliki fungsi anggaran, pajak juga berfungsi dalam berbagai aspek kenegaraan. Seperti fungsi mengatur, fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang memiliki kesadaraan pajak dalam persentase rendah. Hal ini bahkan terjadi di kota-kota besar. Banyak dari mereka yang bermandikan harta melalaikan kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia, yaitu membayar pajak.
Pengetahuan pajak sudah dikenalkan semenjak Sekolah Menentah Atas. Namun, tidak semua dapat memahaminya dengan sempurna, sehingga kesadaran akan pajak pun terpengaruh karena keraguan yang timbul akibat kurang pemahaman dalam perpajakan negara. Padahal, pajak sendiri tidak hanya mencakup suatu barang atau benda saja. Terdapat beberapa jenis pajak seperti pajak penghasilan, pajak penambahan nilai, pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, serta pajak-pajak lain yang berbeda sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Pajak yang paling umum diketahui adalah pajak kendaraan. Dilansir dari gaikindo.or.id, Korlantas Polri mencatat jumlah populasi kendaraan bermotor di Indonesia yang aktif sampai periode 9 Februari 2023 mencapai 153.400.392 unit. Angka tersebut mencakup 147.153.603 unit kendaraan pribadi yaitu 127.976.339 unit sepeda motor (87 persen) dan 19.177.264 mobil pribadi. Sisanya merupakan angkutan barang dan orang, yaitu 5,7 juta unit mobil besar, 213.788 unit bus, dan 85.113 unit kendaraan khusus. Setiap kendaraan memiliki nilai pajak yang berbeda, antara kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Terutama kendaraan pribadi yang ditanggung oleh individu. Maka dari itu, diperlukan dorongan kuat kepada masyarakat untuk taat melakukan bayar pajak.
Berdasar uraian tersebut, pada artikel ini peneliti ingin menyampaikan solusi untuk meningkatkan kesadaran pajak dengan media Stiker Pajak. Melalui stiker ini, maka akan membantu pemilik kendaraan untuk selalu mengingat kapan mereka akan membayar pajak. Hal yang akan dibahas meliputi (a) Pentingnya membayar pajak kendaraan dan (b) efektifikas penggunaan media Stiker Pajak sebagai salah satu cara meningkatkan kesadaran pajak kendaraan. Sehingga judul yang akan penulis ambil adalah Peningkatan Kesadaran Pajak Sepeda Motor Melalui Media Stiker Pajak Pada Siswa SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar.
2. Pembahasan
1. Pentingnya Membayar Pajak Kendaraan
Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Menurut laman https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/03/27/fungsi-pajak-kendaraan bermotor/ ada lima manfaat pajak kendaraan bermotor bagi daerah, lima manfaat tersebut adalah sebagai berikut.
- Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
- Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
- Membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kota.
- Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Hal yang perlu diketahui bahawa minimal 10% (sepuluh persen) hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor termasuk didalamnya, dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota untuk dialokasikan sebagai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Meski sudah melakukan beberapa upaya dengan peraturan terkait, kerap kali hal-hal lain menjadi alasan tidak membayar pajak. Pada beberapa kejadian, banyak orang-orang yang memilih menggunakan jasa calo untuk membayarkan pajaknya. Kendati demikian, membayar calo akan meningkatkan resiko informasi pribadi tersebar oleh oknum tidak bertanggung jawab. Biasanya orang-orang yang membayar calo beralasan pergi ke luar kota atau memiliki suatu hal yang mendesak dan tidak dapat ditinggalkan.
Dengan ini diharapkan masyarakat secara sukarela berpartisipasi dalam pembangunan negara melalui pajak. Pada akhirnya, dampak daripada pembangunan sendiri akan membantu masyarakat dalam berbagai aspek, mulai dari produksi, distribusi hingga konsumsi.
2. Efektifitas Stiker Pajak
Menurut Mulyani (2010:2) stiker merupakan lembaran kecil yang biasanya terbuat dari kertas atau plastik yang digunakan untuk menyampaikan informasi serta tujuan tertentu. Pemakaian media stiker sebagai media komuniakasi mungkin tidak sebanyak dan tidak sepopuler pada zaman dahalu, namun efektifitasnya masih bisa dirasakan hingga saat ini. Penulis memilih menggunakan media stiker, dikarenakan stiker memiliki nilai estetika dan efektif sebagai sarana pengingat untuk kesadaran membayar pajak. Bentuknya yang kecil dan menarik bisa ditempelkan dimana saja pada sepeda motor. Misal ditempel pada dashbor motor atau bagian tertentu yang memudahkan pengendara untuk melihat stiker tersebut.
Pemilihan subjek penelitian adalah siswa SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar yang dipilih secara acak sebanyak 20 orang. Penulis memilih siswa, karena status penulis saat ini yang masih duduk di kelas XI SMA. Subjek sejumlah 20 siswa ini ada yang kelas X, XI, dan XII.
Berdasar data yang penulis lakukan pratindakan diperolah data sebagai berikut. a. Siswa yang memiliki sepeda motor ada 20 orang, artinya 100% siswa memiliki seperda motor.
- Ditemukan hingga bulan Juni ini terdapat ada 6 atau 30% sepeda motor yang sudah membayar pajak dan ada 14 atau 70% sepeda motor yang belum membayar pajak. c. Kesadaran membayar pajak pemilik sepeda motor ditemukan ada 8 atau 40% yang tepat waktu dalam membayar pajak dan ada 12 atau 60% pemilik sepeda motor yang pernah lupa atau terlambat membayar pajak.
- Ditemukan banyak siswa yang menyatakan bahwa membayar pajak itu tidak penting sebanyak 14 atau 70% dan yang menyatakan pajak itu penting ada 6 atau 30% siswa. Berdasar data tersebut, maka penulis melakukan edukasi tentang pajak kendaraan dan mengenalkan Stiker Pajak kepada siswa SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar. stiker yang dibuat ini didesain unik dan menarik. Pemilik sepeda motor bisa langsung menempelkan stiker pada bagian sepeda motor. Bagian stiker ini mencantumkan “nama”, nama disini bisa diisi nama pemilik kendaraan, atau panggilan kesayangan sepeda motor tersebut. Misalkan : Si Mioku. Selanjutnya dibawahnya ada “tanggal”, nah pada tanggal disini tinggal diisikan kapan pajak kendaraan selanjutnya akan dibayarkan. Sebetulnya di plat sepeda motor sudah ada. Namun, banyak orang yang kadang tidak hafal nomor plat kendaraannya. Bahkan melihatnya saja jarang. Faktor lain dapat terjadi karena pada dasarnya manusia kerap kali melupakan sesuatu tanpa disengaja. Apabila dengan stiker ini ditempelkan di tempat yang terlihat saat mengendarai sepeda motor, maka akan memberikan alarm diri, kapan kita akan membayar pajak. Hal ini berkontribusi besar untuk meningkatkan kesadaran pajak.
Setelah melakukan tindakan berupa pembagian Stiker Pajak mak diperolah data sebagai berikut.
- Siswa yang memiliki sepeda motor ada 20 orang, artinya 100% siswa memiliki seperda motor.
- Ditemukan hingga bulan Juni ini terdapat ada 6 atau 30% sepeda motor yang sudah membayar pajak dan ada 14 atau 70% sepeda motor yang belum membayar pajak. c. Ditemukan 18 atau 90% siswa menyatakan media Stiker Pajak efektif untuk meningkatkan kesadaran pajak dan ada 2 atau 10% menyatakan tidak.
- 20 orang atau 100% menyatakan bahwa membayar pajak itu perlu dan penting. Berdasar data ini maka setelah dilakukan tindakan terjadi peningkatan. Khususnya kesadaran membayar pajak yang semula hanya 30% yang tertib membayar pajak menjadi menjadi 90% sadar membayar pajak dengan selalu diingatkan melalui media Stiker Pajak. Selain itu, setelah ada edukasi tentang pentingnya membayar pajak, maka terjadi peningkatan semula 30% menjadi 100%.
3. Penutup
Kesadaran membayar pajak tentunya berawal dari diri sendiri. Pribadi yang taat pajak dan mengerti akan pentingnya pajak, maka akan menyisihkan sebagian hartanya untuk membayar pajak. Terlebih pajak kendaraan roda dua. Sepeda motor memiliki peran penting dalam mobilitas sehari hari, jadi sepantasnya kita semua sadar untuk membayar pajak dengan tepat waktu. Media Stiker Pajak ini hanyalah salah satu media kecil yang mampu membantu mengingatkan pemilik kendaraan bermotor untuk sadar membayar pajak. Sehingga, kedepannya pembangunan negara akan menjadi lebih efektif dan merata. Semoga artikel ini bisa memberikan banyak manfaat pada semua orang dan penulis khususnya untuk selalu sadar membayar pajak.
Daftar Pustaka
Mulyani, Tri Wanti, 2010. Analisis Tindak Tutur Pada Wacana Stiker Plesetan, Skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah Surakarta. https://www.gaikindo.or.id/jumlah-kendaraan-di-indonesia-147-juta-unit-60-persen-di-pulau-jawa/ diakses pada Sabtu, 15 Juni 2024
https://repositori.uma.ac.id/bitstream/123456789/344/5/file%205.pdf diunduh pada Sabtu, 15 Juni 2024
https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/03/27/fungsi-pajak-kendaraan-bermotor/ diunduh pada Senin, 17 Juni 2024.
#LombaArtikel #TaxOlympic2024
Comments :