Penguatan Literasi Pajak Melalui Optimalisasi Penggunaan Media Sosial Pada Generasi Milenial
Sumber pendapatan Indonesia berasal dari beberapa sektor, salah satunya adalah pajak. Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh pendapatan pajak, sebagian besar untuk kegiatan negara. Sistem perpajakan di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu pajak daerah dan pajak pusat (Kamalia & dkk, 2024). Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terdapat 16 jenis pajak daerah yaitu 7 jenis pajak provinsi dan 9 jenis pajak kabupaten. Untuk pajak pusat sendiri meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai (JDIH, 2022).
Pemungutan pajak oleh pemerintah merupakan hal wajib bagi warga negara. Pajak mempunyai sistem dasar dimana dana dipungut sebagai uang yang dikumpulkan masyarakat dan kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat. Beberapa contoh kegunaan pajak seperti pembangunan jalan, ruang publik, subsidi sosial mulai dari pendidikan, kebutuhan sehari-hari (air, listrik) hingga subsidi kesehatan, dan lain-lain yang pada dasarnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat (Samuel, 2022). Berdasarkan data statistik Kementerian Keuangan, penerimaan pajak Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp1.869,23 triliun, terjadi pertumbuhan secara signifikan sebesar 8,9 persen dibandingkan realisasi tahun 2022 yang sebesar Rp1.716,77 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak sama dengan 108,8 persen dari target APBN tahun 2023. Angka peningkatan prosentase pajak harus terus ditingkatkan.
Generasi milenial merupakan kelompok dari bonus demografis yang mendominasi di Indonesia (Rahmadani & Fauzihardani, 2024). Pada saat ini, prosentase generasi milenial di Indonesia menunjukkan jumlah terbesar yaitu sebesar 33,75% (Ardianto & dkk, 2024). Generasi milenial memiliki usia produktif yang berpotensi sebagai kelompok angkatan kerja yang dapat menjadi sumbangsih yang besar kepada pemerintah melalui pembayaran pajak yang wajib dikenakan pada mereka. Kesadaran pajak ini harus ditanamkan pada generasi milenial guna menguatkan literasi pajak dalam kehidupan sehari-hari. Melalui literasi digital pada media sosial dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan kepatuhan bayar pajak pada masyarakat terutama generasi milenial.
Literasi digital pada generasi milenial dapat direalisasikan dengan pemanfaatan media sosial secara optimal. Media sosial dapat berdampak buruk jika disalahgunakan. Namun perkembangan teknologi melalui media sosial akan berdampak positif dan dapat menjadi solusi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat (Jie & dkk, 2023). Berdasarkan laporan We Are Social pada bulan Januari tahun 2024 menyatakan bahwa jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia sebanyak 139 juta orang. Data tersebut menunjukkan bahwa media sosial berperan sebagai platform digital yang digemari oleh masyarakat. Dengan banyaknya pengguna media sosial, maka informasi dapat disebarluaskan dengan mudah dan cepat.
Dalam konteks banyaknya pengguna media sosial, berbagai jenis media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana penunjang edukasi maupun pembelajaran digital terutama dalam literasi kepatuhan bayar pajak pada masyarakat Indonesia. Dengan slogan “Orang Bijak, Bayar Pajak” dapat dikembangkan melalui aksi nyata untuk menumbuhkan daya tarik masyarakat terutama generasi milenial akan kepatuhan terhadap pajak. Fitur-fitur yang ada pada media sosial dapat mendukung aksi nyata tersebut. Media sosial yang berperan dalam penyaluran aksi edukasi yaitu WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter (X), TikTok, dan YouTube. Pemanfaatan berbagai media sosial tersebut dijabarkan dengan Langkah-langkah sebagai berikut:
1. Penggunaan Konten Kreatif Dalam Menarik Perhatian Kaum Milenial Tentang Pajak
Kata “viral” saat ini mendorong konten kreator untuk membuat video konten dengan kreatif dan menarik penonton pada media sosial. Namun, tak hanya untuk sekedar hiburan saja, penggunaan konten kreatif dapat dimanfaatkan untuk menarik perhatian para kaum milenial untuk lebih mengenal pajak baik melalui aplikasi TikTok, Instagram, Facebook, hingga YouTube. Konten yang kreatif dibuat dengan menyesuaikan selera masyarakat terutama generasi milenial pada saat ini. Dalam pembuatan konten kreatif menggunakan bahasa yang baik dan mudah dipahami oleh masyarakat, tidak menyinggung SARA, jelas dan tidak menimbulkan tafsiran ganda. Sehingga konten kreatif dapat menjadi sarana edukasi yang menarik minat masyarakat untuk dinikmati sekaligus memberi pembelajaran tentang pajak.
Strategi ini digunakan sebagai peranan penting pembelajaran dan penyuluhan mengenai perpajakan di Indonesia kepada masyarakat secara luas (Sulastri & Liyana, 2023).
2. Penggunaan Media Live Pada Media Sosial Untuk Melakukan Sharing Pajak
Fitur live pada aplikasi TikTok, Instagram, serta YouTube dapat berpotensi untuk sarana komunikasi secara tidak langsung antara masyarakat maupun petugas pajak dari Direktorat Jendral Pajak sebagai narrator untuk melakukan sharing mengenai pajak dan masyarakat sebagai audien yang dapat bertanya melalui kolom chat yang ada pada fitur ketiga aplikasi tersebut. Seperti halnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun mengadakan siaran langsung (live) Instagram untuk mengedukasi wajib pajak. Sehingga dengan adanya sharing pajak dengan pemanfaatan fitur live pada media sosial dapat meningkatkan keeratan hubungan antara petugas dan masyarakat. Berpotensi semakin percaya dan patuhnya masyarakat terhadap pemerintah dan patuh untuk membayar pajak secara rutin dan seksama (Afnin, 2023).
3. Update Informasi Dan Pengumuman Melalui Postingan Atau Story
Untuk menarik perhatian masyarakat terutama generasi milenial, literasi dan edukasi dapat disalurkan melalui pembuatan informasi atau pengumuman baik berupa poster maupun infografis hingga yang menarik dengan menyajikan rangkuman mengenai literasi pajak kepada masyarakat menggunakan kombinasi
gambar dan kalimat yang mudah dipahami akan pentingnya pajak. Informasi dalam bentuk poster maupun infografis dapat disebarluaskan melalui media sosial dengan memanfaatkan fitur posting atau dibuat story. Seperti halnya pada media sosial WhatsApp yang memiliki fitur terbaru yaitu saluran dan komunitas, pada aplikasi Instagram, Facebook, dan Twitter (X). Sehingga informasi pajak disajikan dalam bentuk yang singkat, padat, dan jelas agar masyarakat tertarik untuk literasi isi dari informasi tersebut.
KESIMPULAN
Guna menguatkan literasi di era globalisasi pada generasi milenial terhadap pajak maka diperlukannya edukasi dengan mengoptimalisasikan pemanfaatan media sosial sebagai media literasi digital pada masyarakat. Edukasi yang diberikan dapat melalui penggunaan konten kreatif, penggunaan media live untuk sharing pajak, serta uptade informasi melalu postingan atau story.
REFERENSI
Afnin, I. B. (2023). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kreativitas Dan Konsistensi Kualitas Pada Konten Akun Instagram @Ditjenpajakri Terhadap Sikap Wajib Pajak Dalam Kepatuhan Membayar. Thesis.
Ardianto, H., & Dkk. (2024). Membentuk Sumber Daya Manusia Milenial Menghadapi Revolusi Industri 4.0. Jurnal Penamas.
Djp. (2022). Fungsi Pajak. Jakarta: Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Pajak.
Jdih. (2022). Jenis Pajak Daerah. Jakarta Pusat: Jdih Kemenko Bidang Kemaritiman Dan Investasi.
Jie, B., & Dkk. (2023). Pemanfaatan Dan Dampak Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bidang Sosial. Jounal Of Information System And Technology.
Kamalia, A. P., & Dkk. (2024). Pajak Daerah Dan Pajak Pusat : Menuju Sistem Pajak Nasional Yang Berkeadilan. Jurnal Neraca Manajemen, Ekonomi.
Rahmadani, M., & Fauzihardani, E. (2024). Analisis Perbedaan Tingkat Pemahaman Pajak Dan Moral Pajak Pada Generasi Milenial Dan Generasi Z Indonesia. Jurnal Eksplorasi Akuntansi.
Samuel, G. (2022). Analisis Yuridis Tingkat Kepatuhan Membayar Pajak Masyarakat Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum Unmul.
Sulastri, H., & Liyana, N. F. (2023). Peran Akun Tiktok Sebagai Sarana Penyuluhan Pajak Dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Pajak Pekalu Umkm. Jurnal Pajak Indonesia.
Suryandari, N. A., & Purnamiasih, N. A. (2023). Literasi Pajak Melalui Media Sosial. Jurnal Abdi Masyarakat.
Yumanto, B. (2021). Memahami Konsep Dan Subjek Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pasal 39a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Kup: Suatu Pengantar. Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia.
#LombaArtikel #TaxOlympic2024
Comments :