Kehidupan terus berjalan seiring waktu, begitu juga dengan inovasi yang terus silih berganti, membuat semangat baru untuk terus berkolaborasi menciptakan era society 0.5 yang lebih unggul. Dalam kasus ini, beberapa pertanyaan hadir yang membuat generasi muda mencoba untuk bergulat lebih dalam mengenai “Teknologi canggih seperti apa lagi setelah ini?”

 

Namun, terdapat hal-hal sederhana yang tidak kita sadari ketika bergulat dengan sejuta teknologi baru. Ada beberapa orang diluar sana yang masih tidak mengenal apa itu aritmatika? pythagoras? aljabar? dan hal-hal sederhana lainnya yang sudah mahir kita temui dalam dunia masyarakat. Di desa terpencil, ada beberapa anak kecil penerus bangsa yang masih bingung tentang bagaimana ia akan tumbuh setelah ini? apakah tetap seperti generasi ibu bapaknya? menyantap apapun yang ada di alam? menyalakan api guna penerangan? atau bahkan harus berenang melewati sungai terlebih dahulu agar bisa sampai di tempat tujuan?

 

“Lantas, apakah kita hanya berdiam diri saja?”

 

Untuk itu, pemerintah hadir menetapkan kebijakan pajak yang merupakan kontribusi wajib kita kepada negara sebagai bentuk pertahanan dan keamanan negara. Kebijakan ini terdapat pada Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 23A yang melatarbelakangi kewajiban membayar pajak. Di Indonesia, pajak merupakan salah satu kontributor terbesar pendapatan negara. Dikutip dari APBN tahun 2017, kontribusi pajak terhadap pemasukan dan belanja negara mencapai 83% atau setara Rp 1.283,6 triliun rupiah.

 

Secara garis besar, ada empat fungsi pajak yaitu sebagai fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur, dan fungsi stabilitas. Salah satu fungsi pajak yakni fungsi anggaran, dapat mendorong pembangunan nasional seperti menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya. Hal ini dapat membantu saudara kita yang berada di pulau terpencil Indonesia untuk bisa bersama-sama mengemban pendidikan yang layak, dan dapat menjalani kehidupan yang ekuivalen dengan kita.

 

Namun, pada saat ini banyak sekali informasi simpang siur yang membuat sebagian warga Indonesia enggan untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Didukung pula dengan sebagian warga Indonesia yang percaya jika membayar pajak hanyalah bentuk penjajahan dan pemerasan. Hal ini mengakibatkan jumlah pajak negara yang terkumpul dalam kurun waktu 5 tahun terakhir menurun drastis. Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan mengatakan, penerimaan pajak negara melambat pada April 2024 mencapai Rp.624,19 triliun.

 

Pajak terkesan sederhana dan tidak begitu penting, namun hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi, infrastruktur Indonesia, dan program-program sosial yang merupakan langkah-langkah sederhana untuk membangun Indonesia emas 2045.

 

Dapat disimpulkan, jika pajak merupakan kewajiban memaksa namun harus dilaksanakan yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran yang merata di seluruh Indonesia. Pengetahuan tentang pajak terutama bagi generasi muda dapat mendorong semangat baru untuk nantinya bisa bersama-sama membangun Indonesia emas 2045.

 

Referensi :

 

Lathifa Dina, 2022, 4 Fungsi Utama Pajak di Indonesia, Ini Penjelasannya., Online Pajak.

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/fungsi-pajak

—, Fungsi pajak, DJP.

https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak#:~:text=Sebagai%20sumber%20pendapatan%20negara%2C%20pajak,dapat%20diperoleh%20dari%20penerimaan%20pajak.

—, 2022, Fungsi Utama Pajak bagi Negara dan Manfaatnya, Berita Bisnis.

https://kumparan.com/berita-bisnis/fungsi-utama-pajak-bagi-negara-dan-manfaatnya-1zRWCpgtkB5

Sriyanto Hari, S.Sos.,M.M, 2021, Kewajiban Warga Negara Membayar Pajak, Binus University.

https://kumparan.com/berita-bisnis/fungsi-utama-pajak-bagi-negara-dan-manfaatnya-1zRWCpgtkB5

Irawati, 2024, Sri Mulyani Catat Penerimaan Pajak Negara Melambat di April 2024, Segini Nilainya., Info Bank News.

https://infobanknews.com/sri-mulyani-catat-penerimaan-pajak-negara-melambat-di-april-2024-segini-nilainya/

#LombaArtikel #TaxOlympic2024