Sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia diperoleh melalui dana pajak. Maka dari itu, pajak merupakan penopang pilar yang membiayai pengeluaran pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam menyediakan layanan publik serta memajukan kesejahteraan umum. Secara sederhana, pajak berperan “Dari Kita dan Untuk Kita” memiliki alasan, yaitu peralihan dana yang terkumpul dari rakyat dan suatu badan akan dikembalikan pemerintah dalam bentuk program pembangunan mencakup berbagai bidang seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya. 

Sesuai pernyataan Pasal 1 Undang-Undang Pajak Tahun 2007 “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Biarpun demikian, tingkat kepatuhan rakyat membayar pajak masih terbilang rendah serta tidak sedikit rakyat menganggap pajak merupakan ‘beban’ sehingga penurunan pendapatan pajak tidak dapat dihindari, hal ini menyebabkan dana yang tersedia untuk program sosial dan kebutuhan lain berkurang artinya terjadi peningkatan hutang negara demi menutupi hal tersebut. Selain itu, penurunan pendapatan pajak juga dapat melemahkan perekonomian negara.

Berbicara mengenai penurunan pendapatan pajak, apa yang mendasari rendahnya kesadaran rakyat dalam membayar pajak? Hal ini disebabkan peran pemerintah dalam mengelola dana pajak kerap tertanam stigma negatif oleh rakyat yang salah satunya lantaran korupsi. Kurangnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah, tentu memiliki pengaruh yang sangat besar. 

Lantas dalam hal ini, untuk meningkatkan pendapatan pajak negara merupakan tantangan besar bagi pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Tahun 1983 “Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;”. Maka, pemerintah perlu memastikan kepercayaan dari rakyat sepenuhnya terbangun dengan pemahaman melalui sosialisasi mengenai kepentingan dari pajak dan mengelola dana pajak secara transparansi terhadap publik. Selain itu, melakukan pemungutan pajak berdasarkan asas dan sebagaimana alokasi seharusnya, supaya rakyat sadar bahwa pajak yang dipungut pemerintah membawa manfaat bagi mereka.

Pada dasarnya, kontribusi dan kerjasama yang baik antara rakyat sebagai wajib pajak untuk menyetorkan pajaknya dan pemerintah memiliki kewajiban mengelola pajak sesuai peraturan perundang-undangan memuat peran yang sangat penting guna meningkatkan perekonomian negara. Untuk itu, dapat mendorong pembangunan nasional ke arah yang lebih baik dan merata sehingga kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tercipta. Dengan demikian, hal tersebut dapat dijadikan pijakan oleh negara Republik Indonesia meraih visi Indonesia Emas 2045 yaitu “Negara Nusantara yang Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”.

 

Referensi

Apriandi. (2024, Juni 14). Kurban dan Pajak, Menghubungkan Dua Konsep Pengorbanan Sosial dalam Kehidupan. Retrieved from pajak: https://www.pajak.go.id/id/artikel/kurban-dan-pajak-menghubungkan-dua-konsep-pengorbanan-sosial-dalam-kehidupan

Direktorat Jenderal Pajak. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. Retrieved from bpkp: https://www.bpkp.go.id/

Dewi, D. A. (2019, Oktober 10). Pajak, Dari, Oleh, dan Untuk Rakyat. Retrieved from pajakku: https://www.pajakku.com/read/5d9ee689b01c4b456747b6d2/Pajak-Dari-Oleh-danUntuk-Rakyat

Hari Sriyanto, S. (2021, Maret 9). Kewajiban Warga Negara Membayar Pajak. Retrieved from binus: https://binus.ac.id/character-building/2021/03/kewajiban-warga-negara-membayar-pajak/

Tampubolon, R. M. (2024, Januari 30). Indonesia Tak Mungkin Tanpa Pajak. Retrieved from pajak: https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/indonesia-tak-mungkin-tanpa-pajak

#LombaArtikel #TaxOlympic2024