Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan definisi di atas, maka dapat kita ketahui bahwa pajak sifatnya wajib dan memaksa. Masyarakat umum perlu tahu dan paham bahwa pajak menuntut Masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu dengan membayar pajak secara sukarela dan dengan kesadaran penuh sebagai aktualisasi solidaritas nasional untuk meningkatkan Pembangunan nasional yang merata dan membangun Indonesia yang Sejahtera.

Namun, pada realitanya kesadaran pajak di Indonesia masih tergolong rendah. Berdasarkan data DJP  2021, baru sekitar 9% penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai wajib pajak. Padahal,  penerimaan pajak  Indonesia akan mencapai Rp 1,54 triliun pada  2020.  Selain itu, data DJP  menunjukkan  masih  banyak wajib pajak yang belum menyelesaikan pembayaran pajaknya. Pada tahun 2020, DJP menemukan kurang lebih 5.028.256 wajib pajak yang tidak membayar pajaknya sesuai  jadwal yang telah disepakati. Kemudian pada tahun 2024, DJP mencatat adanya kenaikan penerimaan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkap, per 31 Maret 2024, tercatat total pelaporan SPT baru 12.697.754 atau setara dengan 65,88% dari total wajib SPT sebanyak 19.273.374 WP. Total pelapor SPT tersebut naik 4,92% dibandingkan pelaporan SPT pada tahun-tahun sebelumnya. 

Hal ini menunjukan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat yang bertahap dari tahun ke tahun diperlukan adanya edukasi literasi pajak secara dini. Sehingga masyarakat muda – mudi dapat mengetahui pentingnya pajak dalam pemerataan ekonomi dan Pembangunan nasional, dan manfaat membayar pajak. Menyinggung masalah manfaat pembayaran pajak, di sini akan dijelaskan apa saja manfaat/fungsi pembayaran pajak. Dilansir dari bapenda.jabarprov.go.id pajak memiliki beberapa jenis/fungsi yaitu:

  • Fungsi anggaran (budgetair)

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar untuk membiayai APBN. Maka dari itu pendapatan harus ditingkatkan terus menerus setiap tahun melebihi pengeluaran pembiayaan rutin sehingga negara memiliki sisa pendapatan yang bisa dijadikan Tabungan.

  • Fungsi mengatur (regulerend)

Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan dan perkembangan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak, contohnya adalah untuk menggiring penanaman modal pemerintah dapat memberikan fasilitas keringanan pajak bagi para investor.

  • Fungsi stabilitas

Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

  • Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang telah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Dengan mengetahui manfaat/fungsi pajak, kita sebagai generasi milenial tentulah memiliki peran yang signifikan untuk menumbuhkan kesadaran pajak di Masyarakat, dengan menghapus stigma negatif dan memberikan pemahaman yang memadai. Lalu, apa saja yang dapat kita terapkan dan lakukan untuk menumbuhkan kesadaran pajak? Banyak hal yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran pajak msayarakat awam, berikut adalah beberapa program yang saat ini sedang digalakkan:

  • Program “Tax goes to school” yang diselenggarakan oleh KPP (Kantor Pajak Pratama) Cianjur mengunjungi MAN 1 Cianjur.
  • Program “Tax goes to campus” webinar yang diadakan oleh KPP daerah di Indonesia yang menyasar pada mahasiswa perguruan tinggi.
  • Program “Pajak Bertutur” yang diselenggarakan oleh DJP Jawa Barat III pada tahun 2021 lalu yang diikuti 800 pelajar dari sekolah sekolah di Jawa Barat.
  • Program lomba bertemakan pajak yang diadakan oleh instansi pendidikan
  • Program webinar diskusi mengenai pajak

Ingatlah bahwa pajak memiliki peran yang sangat penting dalam Pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan. Di Indonesia sendiri lebih dari 80% penerimaan pendapatan negara berasal dari pajak. Dalam normalnya APBN yang baik adalah penerimaan utamanya bersumber dari pajak, bukan berasal dari pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) semata, karena salah satu fungsi dari pajak adalah fungsi stabilitas.

Sebagai milenial tentulah kita harus menjadi pelopor untuk menuntun masyarakat meningkatkan kesadarannya membayar pajak. Selalu ingat bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga hak setiap warga negara untuk berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan umum.

 

Referansi:

Bapenda. (2016, 22 maret). Menumbuhkan kesadaran pajak sejak dini. Diakses dari:

https://bapenda.jabarprov.go.id/2016/03/22/menumbuhkan-kesadaran-pajak-sejak-dini/ 

Direktorat Jenderal Pajak. Tingkatkan Kesadaran Pajak Milenial, KPP Cianjur Kunjungi MAN 1. Diakses dari:

https://www.pajak.go.id/id/berita/tingkatkan-kesadaran-pajak-milenial-kpp-cianjur-kunjungi-man-1 

Direktorat Jenderal Pajak. Wujud Bela Negara, DJP Jabar III Selenggarakan Pajak Bertutur. Diakses dari:

https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/wujud-bela-negara-djp-jabar-iii-selenggarakan-pajak-bertutur 

Direktorat Jenderal Pajak. Pajak dan Pembangunan Nasional. Diakses dari:

https://www.pajak.go.id/artikel/pajak-dan-pembangunan-nasional 

Baderi, Firdaus. 2024. TINGKAT KESADARAN WP MENINGKAT: – Laporan SPT 2023 Capai 12,98 Juta Wajib Pajak. Jakarta. Diakses dari:

TINGKAT KESADARAN WP MENINGKAT: – Laporan SPT 2023 Capai 12,98 Juta Wajib Pajak | Neraca.co.id

Direktorat Jenderal Pajak. Pengertian Pajak. Diakses dari:

https://www.pajak.go.id/id/pajak 

 

#LombaArtikel #TaxOlympic2024