Pendahuluan 

Pajak merupakan pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah kepada wajib pajak, di mana mereka harus membayar sejumlah iuran kepada negara sesuai dengan ketentuan undang-undang (Sutedi, 2022). Pajak memainkan peran penting sebagai salah satu sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik (Rumapea, 2024). Namun, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih menjadi tantangan besar, terutama di kalangan generasi milenial, yang mencakup individu berusia antara 25 hingga 40 tahun.

Generasi milenial adalah kelompok demografi terbesar dan paling dinamis dalam populasi. Mereka memiliki potensi besar sebagai wajib pajak, tetapi tingkat kepatuhan pajak di kalangan milenial sering kali rendah. Salah satu faktor utama yang menyebabkan rendahnya tingkat kepatuhan ini adalah minimnya literasi pajak, yaitu pemahaman dan pengetahuan yang terbatas tentang pajak (Syadat dkk, 2022). Literasi pajak mencakup kesadaran akan pajak, yang terkait dengan pemahaman tentang pentingnya pajak bagi pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat, serta pengetahuan tentang regulasi perpajakan, kewajiban sebagai wajib pajak, dan prosedur serta sanksi terkait perpajakan (Nugroho dan Kurnia, 2020).

Isi

Tantangan Literasi Pajak di Kalangan Milenial

Kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak hingga kini masih relatif rendah (Jaya, 2019). Berdasarkan laman resmi kementrian keuangan (2020), tercatat tax ratio Indonesia hanya mencapai 9,11 persen, jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya yang umumnya mencapai 12 persen, dan negara maju yang mencapai 42 persen. Kurangnya sosialisasi yang efektif dan edukasi perpajakan yang terstruktur di sekolah maupun lingkungan kerja turut memperparah keadaan ini. Akibatnya, banyak generasi milenial yang tidak melaporkan penghasilan dengan benar, menghindari pembayaran pajak, atau bahkan tidak mengetahui bahwa mereka memiliki kewajiban untuk membayar pajak (Rachamawati dan Ernandi, 2024).

Mengapa Literasi Pajak Penting?

Pajak adalah komponen terbesar dalam pemasukan negara di Indonesia, yang tercermin dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) (Erica dan Tyas, 2021). Pajak yang diperoleh dari rakyat digunakan untuk fasilitas publik seperti perbaikan jalan dan sekolah. Rendahnya literasi pajak di kalangan generasi milenial Indonesia menyebabkan banyak miskonsepsi terkait pajak (Irawan dkk, 2021). Literasi pajak mempengaruhi kesadaran wajib pajak dan tingkat kepatuhan terhadap pajak. Jika kesadaran dan tingkat kepatuhan pajak rendah, hal ini akan mempengaruhi pendapatan negara yang nantinya digunakan untuk fasilitas umum.

Strategi Meningkatkan Literasi Pajak

Untuk meningkatkan literasi pajak di kalangan milenial, diperlukan beberapa strategi khusus diantaranya:

  1. Integrasi edukasi pajak dalam kurikulum pendidikan, pemerintah perlu mengembangkan program edukasi perpajakan yang lebih terstruktur, baik di sekolah maupun di lingkungan kerja. Materi perpajakan sebaiknya dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal dari tingkat sekolah menengah hingga perguruan tinggi.
  2. Pemanfaatan media sosial, sosialisasi perpajakan melalui platform media sosial harus ditingkatkan, mengingat generasi milenial adalah pengguna aktif media sosial. Kolaborasi dengan influencer dan tokoh masyarakat dapat membantu menyampaikan pesan-pesan perpajakan secara efektif
  3. Pemberian insentif, memberikan insentif kepada wajib pajak yang patuh, seperti diskon pajak, penghargaan, atau pengakuan publik, dapat menjadi strategi efektif untuk mendorong kepatuhan pajak

Dengan menerapkan strategi-strategi ini, diharapkan literasi pajak di kalangan generasi milenial dapat meningkat secara signifikan. Hal ini akan berdampak positif pada penerimaan negara dan pembangunan fasilitas publik yang lebih baik, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Penutup

Meningkatkan literasi pajak di kalangan generasi milenial merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan, secara keseluruhan, penerimaan negara. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pajak, regulasi, dan kewajiban perpajakan, generasi milenial dapat berkontribusi lebih signifikan terhadap pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mendidik dan mendorong kesadaran pajak di kalangan milenial, sehingga menciptakan basis pajak yang lebih kuat dan stabil di masa depan.

Daftar Pustaka

Erika, A. M. T. ANALYSIS OF FACTORS THAT INFLUENCE THE PERCEPTIONS OF PERSONAL TAXPAYER IN BUBUTAN DISTRICT ON TAX AVOIDANCE BEHAVIOR.

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14978/Pajak-untuk-Pembangunan-Nasional.html

Irawan, F., Simbolon, B. S., Gultom, C. S. H., Rudi, D. M., Septino, E. T., Sianturi, E. M., … & Sianturi, T. N. (2021). Mewujudkan Milenial Bijak Sadar Pajak Di Masa Pandemi Covid-19. Pengmasku, 1(2), 60-68.

Jaya, I. M. L. M. 2019. Realita kesadaran pajak di kalangan generasi muda (mahasiswa) Yogyakarta dan Surabaya. JIA (Jurnal Ilmiah Akuntansi), 4(2), 161–183.

Nugroho, V. Q., & Kurnia, K. (2020). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 9(1).

Rachamawati, D. A. Y., & Ernandi, H. (2024). Pengetahuan Wajib Pajak dan Kepatuhan Pajak: Wawasan dari Praktik Hukum. Intelektualitas: Jurnal Penelitian Lintas Keilmuan, 1(2), 24-45.

Rumapea, N. M. K. (2024). Optimalisasi Pajak untuk Peningkatan Pendapatan Negara. Circle Archive, 1(5).

Sutedi, A. (2022). Hukum pajak. Sinar Grafika.

Syadat, F. A., Kusyeni, R., & Fauziah, E. (2022). Analisis Efektivitas Edukasi Perpajakan bagi Generasi Milenial melalui Media Sosial Instagram dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak (Studi Kasus di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II). Jurnal Reformasi Administrasi: Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 9(1), 70-81.

#LombaArtikel #TaxOlympic2024