Dewasa ini, visi Indonesia Emas 2045 menjadi gagasan yang kerap dikumandangkan oleh khalayak ramai. Di dalamnya terdapat harapan bahwa Indonesia akan mencapai puncak kejayaan terutama di bidang ekonomi karena pada masa itulah Indonesia akan memiliki porsi penduduk pendapatan menengah sebanyak 80%. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Pusat Statistik dalam laporan Proyeksi Penduduk Indonesia 2015-2045 memperkirakan bahwa populasi negara Indonesia akan mencapai 318,96 juta jiwa pada tahun 2045 dengan 207,99 juta jiwa yang berada pada usia produktif (15-64 tahun). Jangka waktu tersebut dianggap sebagai masa yang menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi karena populasi usia bekerja yang besar berkapasitas untuk meningkatkan pendapatan nasional dan produktivitas.

Optimalisasi peluang bonus demografi terus diupayakan oleh pemerintah melalui pembentukan karakter generasi muda agar memiliki kemampuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan memiliki daya saing. Namun, dalam upaya untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, kita tidak dapat sepenuhnya menyerahkan tugas tersebut kepada pemerintah. Perlu adanya kesadaran dalam diri sendiri untuk memperbaiki pola pikir hingga pola perilaku dengan tetap berlandaskan pada prinsip bela negara dan kecintaan terhadap bangsa Indonesia. Hal ini penting untuk dilaksanakan oleh generasi muda, karena merekalah yang akan mengisi peran-peran esensial dalam kehidupan bermasyarakat atau dalam sektor pemerintahan dimasa mendatang.

Dalam menghadapi lonjakan jumlah populasi dimasa depan, meningkatkan literasi pajak menjadi langkah yang efektif untuk menciptakan sumber daya manusia dengan rentang usia bekerja yang berkualitas. Literasi pajak mengacu pada pemahaman tentang berbagai elemen perpajakan, termasuk jenis pajak, metode penghitungan pajak, kewajiban membayar pajak, serta manfaat dan konsekuensi pajak. Penanaman kesadaran pajak pada diri sendiri sebagai generasi muda merupakan wujud kontribusi nyata dan wujud rasa cinta yang tinggi kepada negara.

Pajak sering kali dipandang sebagai suatu hal yang negatif oleh sebagian masyarakat. Paradigma tersebut berdampak pada belum tercapainya tingkat kepatuhan pajak yang sesuai dengan harapan serta tax ratio yang belum mencapai level ideal. Kepatuhan pajak sangat dipengaruhi oleh faktor intrinsik yakni motivasi pada setiap warga negara untuk membayar pajak. Sementara di sisi lain, Indonesia akan memiliki potensi lompatan penerimaan pajak terutama dari Pajak Penghasilan (PPh) apabila masyarakat—khususnya yang berusia produktif—patuh dan taat untuk membayar pajak.

Menurut International Monetary Fund (IMF), rasio pajak yang ideal bagi suatu negara seharusnya mencapai 15%. Namun, tax ratio di Indonesia hanya 10,21% pada tahun 2023. Hal ini mengalami penurunan sebanyak 0,18% dari tahun 2022 dengan tax ratio sebesar 10,39%. Dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, tercantum bahwa target rasio penerimaan pajak adalah sebesar 11,2% hingga 12% pada tahun 2025. Negara-negara maju dengan rasio pajak yang tinggi memiliki sumber pendanaan yang mencukupi untuk meningkatkan kesejahteraan dan melakukan pembangunan nasional sehingga mengurangi ketergantungan pendanaan dari sumber yang lain, misalnya hutang. Itulah mengapa masyarakat harus saling bergotong-royong dan berjuang guna mencapai rasio pajak yang ideal.

Sebagai ‘calon Wajib Pajak masa depan’ (future taxpayer), generasi muda memiliki peran yang fundamental untuk mencapai target tax ratio dan target pembangunan nasional berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kontribusi masyarakat yang tinggi dalam pembangunan dapat dilihat dari tax ratio yang ada pada suatu negara. Setiap warga Indonesia memiliki kewajiban untuk mendukung pembangunan nasional demi kemajuan bangsa yang dapat diwujudkan dengan membayar pajak sebagaimana mestinya.

Atas urgensi diperlukannya pembekalan literasi pajak bagi generasi muda, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melangsungkan program inklusi pajak. DJP memilih future taxpayer yakni generasi muda yang saat ini duduk dibangku sekolah hingga di perguruan tinggi sebagai target dari penerapan program inklusi pajak karena dimasa depan mereka akan menjadi pelopor kepatuhan perpajakan. Program ini diharapkan dapat menumbuhkan wawasan terkait pentingnya peran mereka sebagai warga negara untuk ikut serta memajukan negara melalui kewajiban pajak.

Dalam pembangunan nasional, (Mardiasmo dalam Fitrayusarah, 2021) fungsi pajak dibagi menjadi beberapa, yaitu:

  1. Fungsi Anggaran (budgetair): Menghasilkan pendapatan untuk membiayai pengeluaran negara.
  2. Fungsi Mengatur (regulerend): Mengatur kegiatan ekonomi dengan memberikan insentif atau desentif melalui kebijakan pajak.
  3. Fungsi Stabilitas: Menjaga stabilitas ekonomi dengan mengendalikan inflasi dan permintaan agrerat.
  4. Fungsi Redistribusi Pendapatan: Mengurangi kesenjangan pendapatan melalui mekanisme perpajakan dan pengeluaran negara.

Pajak menjadi faktor esensial atas keberhasilan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan nasional yang mencakup bidang penting seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Berikut adalah beberapa bukti bahwa pajak memiliki kedudukan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  1. Proyek Jalan Tol Trans Jawa
  2. Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
  4. Program Indonesia Pintar (PIP)
  5. Proyek MRT dan LRT

Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk menyediakan layanan dan infrastruktur guna mendukung kemajuan bangsa serta masyarakat yang sehat dan makmur. Sebagian besar sumber dana yang digunakan untuk melaksanakan program-program tersebut berasal dari kontribusi pajak.

Sebagai generasi penerus bangsa, generasi muda memiliki tanggung jawab besar untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional. Pemahaman dan kepatuhan terhadap pajak adalah salah satu bentuk kontribusi nyata yang dapat dilakukan. Dengan literasi pajak yang baik, generasi muda tidak hanya membantu negara mencapai target tax ratio dan pembangunan nasional, tetapi juga menunjukkan rasa cinta dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara. Melalui upaya bersama, kita dapat mewujudkan Indonesia yang maju, sejahtera, dan berdaulat, sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045. Mari kita bersama-sama membangun masa depan yang lebih baik dengan memulai dari diri sendiri, dengan memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan kita.

 

Referensi:

Katadata. (2022, April 19). Waspada Bencana Demografi, Ini Proyeksi Penduduk RI 2045. Databoks. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/04/19/waspada-bencana-demografi-ini-proyeksi-penduduk-ri-2045

Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Menakar Urgensi Inklusi Kesadaran Pajak untuk Generasi Muda. Diakses dari https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/menakar-urgensi-inklusi-kesadaran-pajak-untuk-generasi-muda

Ortax. (2023, Juni 8). Rasio Perpajakan Tetap Dikerek. Datacenter.ortax.org. Diakses dari https://datacenter.ortax.org/ortax/berita/show/18539

Kompas. (2024, Januari 3). Tax Ratio RI Turun Jadi 10,21 Persen pada 2023, Ini Penyebabnya. Kompas.com. Diakses dari https://money.kompas.com/read/2024/01/03/133000026/-tax-ratio-ri-turun-jadi-10-21-persen-pada-2023-ini-penyebabnya

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (n.d.). Pajak untuk Pembangunan Nasional. Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/14978/Pajak-untuk-Pembangunan-Nasional.html

Pajakku. (2024, Mei 10). Ekonom Peringatkan Pemerintah Hati-hati Memberi Target Rasio Pajak 2025. Pajakku.com. Diakses dari https://www.pajakku.com/read/825e3e22-18a9-497b-a6d3-8b5a1813be13/Ekonom-Peringatkan-Pemerintah-Hati-hati-Memberi-Target-Rasio-Pajak-2025

Fitrayusarah, R. (2021). Pengaruh Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Penghindaran Pajak (Doctoral dissertation, Univeristas Komputer Indonesia).

#LombaArtikel #TaxOlympic2024