Seperti didasarkan pada Pasal 23A UUD 1945, di mana pajak adalah kontribusi yang dikenakan kepada seluruh Warga Negara Indonesia, warga negara asing dan warga yang tinggal secara kumulatif 120 hari di wilayah Indonesia dalam jangka waktu dua belas bulan.

Meningkatkan kesadaran, pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya membayar pajak sangat penting terutama bagi kalangan generasi milenial. Karena, pajak merupakan salah satu penghasilan devisa negara untuk meningkatkan fasilitas dan infrastruktur negara agar negara tersebut dapat berjalan dengan baik dan tepat.

Banyak sekali masalah yang terkait dengan perpajakan di Indonesia. Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor yakni sistem pajak yang rumit, masalah administrasi, praktik penghindaran pajak, transparansi dan akuntabilitas yang masih lemah, serta rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat atau pengusaha terhadap kewajiban perpajakan. Rendahnya tingkat kesadaran dapat terjadi karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat awam yang membuat masyarakat enggan membayar pajak. Masyarakat belum mengenal dan mengetahui pentingnya membayar pajak dengan tepat waktu, manfaat membayar pajak dan sanksi yang akan diterima apabila mereka tidak membayar pajak tersebut.

Logikanya, suatu fasilitas dan infrastruktur negara yang telah dinikmati oleh rakyat dapat berjalan dengan baik apabila dana untuk pengupayaan pembangunan lancar dan tidak terhambat. Namun muncul pemikiran dalam kalangan generasi milenial mengenai apa pentingnya membayar pajak jika fasilitas umum dapat mereka gunakan secara gratis. Di kalangan masyarakat juga ditemukan praktik penghindaran pajak yang dilakukan secara legal (tax avoidance) maupun ilegal (tax evasion) yang sangat merugikan negara karena negara dapat kehilangan sumber pendapatannya.

Mengapa itu dapat terjadi? Itu masalahnya. Kalangan generasi milenial menganggap bahwa tingginya pengeluaran hidup sangat berbanding terbalik dengan tingkat pendapatan mereka sehingga mereka berspekulasi bahwa memang seharusnya pemerintah membangun infrastruktur negara tanpa perlu adanya kebijakan membayar pajak. Ditambah dengan pajak penghasilan yang menaik dari tahun ke tahun seperti yang tercantum pada UU No 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan di mana pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun. Hal ini tentu sangat memberatkan pekerja-pekerja terutama buruh yang mendapatkan gaji di bawah upah minimum regional.

Melihat fenomena di atas, masih banyak masyarakat dari generasi milenial yang membutuhkan pengetahuan terkait pajak. Maka dari itu perlu adanya beberapa kebijakan dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah seperti mengadakan pelatihan atau workshop mengenai pajak, baik secara online maupun offline, melibatkan komunitas milenial dalam diskusi mengenai pentingnya literasi pajak dan bagaimana hal tersebut dapat memengaruhi kehidupan mereka serta menggunakan media sosial untuk mengedukasi dan menyebarkan informasi mengenai literasi pajak kepada milenial, karena milenial cenderung aktif di platform ini.

Pemerintah dapat memberikan literasi pajak dengan memberikan selembaran terkait wajib pajak, mengadakan rutinitas ceramah kepada masyarakat secara berkelanjutan mengenai wajib pajak kepada masyarakat awam. Kedua, pemerintah dapat merealisasikan dan mewujudkan program gebrakan literasi pajak dengan memberikan informasi e-billing pada masyarakat secara berkesinambungan serta menggalakan kedua program ini dengan kesesuaian tekonologi pada era modernisasi saat ini. Karena saat ini tentunya masyarakat lebih banyak menghabiskan waktunya dengan teknologi.

 

KESIMPULAN

Meskipun berdasarkan fakta, tingkat kewajiban perpajakan tergolong rendah di Indonesia, tentunya hal ini dapat diatasi apabila disertai dengan kerja sama antara dua pihak yakni baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat milenial. Terdapat juga beberapa studi kasus dan cerita sukses dari beberapa tokoh penting di negara Indonesia yang tentu dapat memberikan inspirasi dan contoh positif serta memotivasi generasi milenial lainnya. Dan tentunya seperti yang diharapkan di awal, seluruh kegiatan dan kampanye yang dilakukan untuk meningkatkan literasi pajak di kalangan masyarakat terutama dari generasi milenial, tentu diharapkan bahwa generasi milenial dapat lebih bertanggung jawab dalam mengelola keuangan dan membayar pajak serta memanfaatkan fasilitas publik yang didanai oleh negara dengan baik agar masa depan masing-masing individu dan negara dapat cerah dan cemerlang.

 

REFERENSI

https://www.gramedia.com/products/cermat-menguasai-seluk-beluk-perpajakan-indonesia-cd-bp

https://jurnal.kwikkiangie.ac.id/index.php/JA/article/download/798/591/2856

https://www.pajak.go.id/id/artikel/penghindaran-pajak-infinite-game

https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/undang-undang-36-tahun-2008

https://www.pajakku.com/read/98936115-816f-4a6a-896c-6ead10249c9c/Pentingnya-Literasi-Perpajakan-Bagi-Milenial

#LombaArtikel #TaxOlympic2024