Kementerian keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menjalin kerjasama dalam hal integrasi data sejak tahun 2022. Integrasi data yang dimaksud adalah pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam layanan DJP.

Salah satu tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mewujudkan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi. Pemadanan NIK menjadi NPWP adalah aktivitas sinkronisasi data antar NIK dan NPWP sehingga nomor NPWP yang awalnya berjumlah 15 digit akan diubah menjadi NIK yang terdapat di KTP masyarakat, dimana berjumlah 16 digit. Singkatnya, nomor NPWP 15 digit tersebut akan diganti menjadi NIK 16 digit.

Saat ini, Pemerintah Indonesia sedang mendorong masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan kebijakan yang menuntut Wajib Pajak untuk memperbarui dan memverifikasi data NIK mereka agar sesuai dengan NPWP. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

TUJUAN PEMADANAN NIK MENJADI NPWP

Pemadanan NIK menjadi NPWP membawa angin segar bagi masyarakat. Masyarakat tidak perlu lagi repot untuk mengingat NPWP, cukup dengan NIK saja semua urusan perpajakan dapat diselesaikan. Masyarakat hanya perlu mengingat satu nomor untuk seluruh kegiatan perpajakan, mulai dari administrasi, pelaporan, hingga proses lainnya. selain itu, proses perpajakan menjadi lebih cepat dan mudah, tanpa perlu repot mencari NPWP.

Hal ini juga sejalan dengan upaya yang sedang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan adanya Single Identity Number (SIN) di Indonesia. SIN merupakan nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi sehingga satu nomor tersebut bisa digunakan untuk berbagai hal. Sehingga, pemadanan ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas dalam hal perpajakan.

BATAS WAKTU PEMADANAN NIK MENJADI NPWP

Awalnya, pemerintah menentukan batas waktu untuk pemadanan maksimal 31 Desember 2023 tetapi pemerintah memperpanjang batas waktu hingga akhir Juni 2024. Keputusan ini tertuang dalam PMK 136/2023, sebagai perubahan atas PMK 112/PMK.03/2022. Sehingga mulai 1 Juli 2024, NIK dapat diterapkan secara penuh sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.

Namun, jika saat atau setelah tanggal 1 Juli 2024 belum dilakukan pemadanan, maka wajib pajak akan mengalami kesulitan dalam mengurus hal-hal yang terkait dengan perpajakan. Seperti dalam hal pengaktifan EFIN, pelaporan SPT, dan layanan lainnya yang membutuhkan NPWP untuk kebutuhan administrasi.

CARA MELAKUKAN PEMADANAN NIK MENJADI NPWP

Pemadanan NIK menjadi NPWP bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, dan juga dapat dilakukan sendiri secara online. Berikut informasi dan penjelasan selengkapnya:

  1. Buka laman DJP Online di www.pajak.go.id
  2. Login menggunakan 15 digit NPWP, masukkan password dan kode keamanan
  3. Setelah berhasil masuk, klik logo orang di samping nama lengkap wajib pajak, pilih menu profil saya
  4. Isi 16 digit NIK dan data lain yang masih kosong
  5. Klik validasi di bagian bawah untuk melihat Status Validitas Data Utama
  6. Logout/keluar dari “Menu Profil” untuk menguji keberhasilan langkah validasi
  7. Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.
  8. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

KESIMPULAN

Layanan administrasi, pelaporan, dan perpajakan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien dengan pemadanan NIK ke NPWP. Selain itu, pemadanan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membuat Single Identity Number (SIN), yang merupakan nomor identitas tunggal yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan. Meskipun batas waktu pemadanan telah diperpanjang hingga Juni 2024, wajib pajak disarankan untuk segera memadankan NIK menjadi NPWP agar mereka tidak mengalami masalah dengan perpajakan setelah 1 Juli 2024. Pemadanan ini diharapkan berjalan lancar dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan langkah-langkah yang mudah dilakukan, seperti validasi data melalui portal DJP Online. Pemadanan NIK menjadi NPWP harus dilakukan sebelum 1 Juli 2024. Semoga berguna.

Referensi:

https://jdih.kemenkeu.go.id/download/a7c0b23a-a5ac-482f-a89e-94a3d7eff74d/112~PMK.03~2022Per.pdf https://www.kompasiana.com/qurro12/65aab28512d50f0c082906d2/diperpanjang-hingga-30-juni-2024-mengenal-apa-itu-pemadanan-npwp-dengan-nik

https://tirto.id/apa-tujuan-fungsi-nik-jadi-npwp-wujudkan-single-identity-number-gkpr

https://www.pajakku.com/read/f5192f6d-e767-49d9-a599-aca8f5c571d6/Batas-Waktu-Hingga-Cara-Pemadanan-NIK-Menjadi-NPWP-Terbaru

https://klikpajak.id/blog/pemadanan-nik-npwp/

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7076856/kenapa-nik-harus-jadi-npwp-tahun-depan

https://news.detik.com/berita/d-7081417/langkah-langkah-pemadanan-dan-validasi-data-nik-jadi-npwp