Setelah pemeriksa pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut kepada wajib pajak, lalu melakukan closing conference.  Hasil akhir dari pemeriksaan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang terdiri dari :

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Jika Pemeriksaan untuk tujuan lain ditutup dengan diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan Wajib Pajak.

Langkah atau Upaya hukum selanjutnya yang dapat dilakukan wajib pajak, dan hak wajib pajak adalah :

  1. Mengajukan permohonan pengurangan sanksi kepada Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak
  2. Mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
  3. Mengajukan Peninjauan Kembali Pengajuan
  4. Mengajukan Permohonan keberatan
  5. Mengajukan Permohonan Banding Banding sebagai upaya terakhir

Referensi :

  • Rahman, A . (2010). Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak: Upaya Legal Dalam Kerangka Sistem Administrasi. Jurnal Ilmu Administrasi Volume II.