Natura Dikenakan Pajak?
Baru baru ini Kementrian Keuangan mengeluarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan. Natura ini sendiri di artikan sebagai imbalan dalam bentuk selain uang. Peraturan ini mengatur terkait Natura yang menjadi Objek Pajak. Natura yang di jadikan objek pajak dan di kenakan Pajak Penghasilan adalah imbalan dalam bentuk natura sehubungan dengan pekerjaan maupun transaksi jasa. Kreteria nya adalah :
- Memiliki Batasan nilai tertentu, maksimal nilai kupon Rp. 2,000,000 tiap pegawai dalam waktu satu bulan
- Imbalan yang diterima dalam bentuk natura yang disediakan di Daerah tertentu
Cara untuk penilaian dan penghitung penghasilan dalam bentuk natura adalah :
- Nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; dan/atau
- Jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan
Oleh karena itu, tidak semua natura yang menjadi objek pajak. Pada peraturan terbaru ada beberapa ketentuan khusus untuk di kenakan pajak penghasilan. Perhitungan atas PPh Natura juga di atur dalam PMK No.66 Tahun 2023.
Referensi :
Klikpajak. (2023). Aturan Baru Natura Pajak : Fasilitas Kantor yang Kena Pajak. Di akses pada September 2023 melalui https://klikpajak.id/blog/natura-pajak/
Ortax. (2023). Panduan Lengkap Ketentuan PPh atas Natura dan Kenikmatan. Di akses pada September 2023 melalui https://ortax.org/catat-ini-ketentuan-pajak-natura-dan-kenikmatan-sesuai-pp-55-tahun-2022
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan
Comments :