Pajak Pembangunan Satu adalah salah satu pajak daerah, yang di pungut atas ada nya konsumsi di Restoran atau Hotel. Pajak Pembanguan Satu ini dapat di singkat menjadi PB1. Jenis dari Pajak ini adalah :

  1. Pajak Restoran yang di kenakan atas pelayanan yang ada di restoran.
  2. Pajak Hotel yang di kenakan atas pelayanan yang ada di hotel.

Untuk PB1 yang di kenakan pada Restoran biasanya banyak yang salah mengartikan dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Hal ini di bedakan karena, untuk PPN di pungut oleh pemerintah pusat dan untuk PB1 di pungut oleh pemerintah daerah.

Tarif untuk PB1 ini pun beragam tergantung dengan keputusan kepala daerah masing-masing. Kebanyakan daerah menentukan tarif untuk PB1 ini adalah 10%.

Dasar pengenaan pajak untuk PB1 adalah jumlah yang di bayarkan kepada pihak restoran atau hotel itu sendiri. Misalkan sebagai berikut :

Sandy membeli caffe Latte di Coffee Shop Terkenal seharga Rp. 40,000, pada transaksi tersebut pihak resto memungut Service Charge sebesar 5% dan PB1 10%. Maka Sandy harus membayar untuk caffe latte nya sebesar?

Caffe Latte                                                     = Rp. 40,000

Service Charge   5% x Rp.40,000                = Rp. 2,000

PB1 (Rp. 40,000 + Rp. 2,000) x 10%          = Rp. 4,200

Total yang di bayarkan                                = Rp. 46,200

Dari penjelasan di atas, maka setiap pajak yang di pungut atas transaksi pelayanan di restoran ataupun hotel di kenakan PB1 bukan PPN.

Referensi :