Kenaikan PTKP Belum Berlaku Januari 2027, Besarannya Masih Dibahas
Jakarta – Wajib pajak yang menanti PTKP lebih tinggi masih harus menunggu. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (5/11/2026), menyatakan kebijakan itu tidak akan jalan pada awal tahun depan.
Alasan penundaan
Menurut Airlangga, angka PTKP baru belum selesai dibahas. Ia memperkirakan penerapannya dilakukan setelah Januari 2027. Soal kemungkinan berlaku pada pertengahan tahun, ia belum menjawab pasti. Menurutnya, waktunya masih perlu dipertimbangkan dan dievaluasi dalam rapat kabinet.
Latar belakang rencana
Kenaikan PTKP disiapkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi 2027 untuk menopang daya beli masyarakat. Pemerintah sebelumnya menyebut dua bahan pertimbangan, yaitu inflasi dan upah minimum kabupaten/kota.
Yang masih terbuka
- Besaran PTKP baru belum diumumkan.
- PMK sebagai dasar hukumnya masih dalam penyusunan.
- Pemerintah berencana berkonsultasi dengan DPR sebelum angka ditetapkan.
Aturan yang berlaku sekarang
Selama PMK baru belum terbit, PTKP lama tetap dipakai. Besarnya Rp54 juta per tahun (Rp4,5 juta per bulan) untuk orang pribadi lajang tanpa tanggungan. Angka ini diatur dalam PMK 101/PMK.010/2016 dan berlaku sejak 2016. Besarnya berbeda menurut status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Dampaknya jika naik
Bagian penghasilan yang bebas PPh akan bertambah, sehingga pajak orang pribadi berpotensi berkurang. Seberapa besar bergantung pada angka final dan kondisi masing-masing wajib pajak.
Comments :