Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan kabar bahwa seluruh bank, fintech, dan platform e-commerce akan memungut pajak digital mulai 9 November 2026. DJP menegaskan kebijakan yang dimaksud adalah sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, bukan pajak baru, dan tidak otomatis mengenakan pajak pada transfer dana atau kiriman uang.

Awal polemik
Isu ini mencuat setelah Hashim Djojohadikusumo, pekan lalu, menyebut pajak digital akan segera dilaksanakan pada 9 November 2026. Menurutnya, bank pemerintah dan swasta, fintech, serta platform seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan diminta ikut memungut dan menyetor pajak yang selama ini belum dipungut. Pernyataan itu memunculkan kekhawatiran bahwa transfer bank akan dikenai PPN.

Penjelasan DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan memungut seluruh transaksi luar negeri.

Pemungutan hanya dilakukan atas pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN. Transfer dana pribadi dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Produk digital yang sudah dipungut PPN lewat skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tidak akan dipungut lagi lewat SPP-TDLN, sehingga tidak ada pemungutan ganda.

Bagaimana cara kerjanya?
SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria. Pihak yang melakukan pemungutan adalah penerbit (issuer), yaitu bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran transaksi tersebut. Ketentuan teknisnya diatur dalam PMK 49/2026.

Pada tahap awal, DJP menunjuk enam issuer pada 25 September 2026: BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, BSI, dan LinkAja. Calon issuer lainnya masih menjalani pengujian di lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. DJP akan mengumumkan penunjukan issuer baru lewat kanal resminya setelah seluruh tahapan persiapan selesai.

Apa dampaknya bagi konsumen?
Bagi masyarakat yang membeli layanan digital dari penyedia luar negeri, misalnya berlangganan streaming atau perangkat lunak, DJP menyebut PPN dapat dipungut bersamaan dengan pembayaran jika transaksinya memenuhi ketentuan. Konsumen tidak perlu menyetor dan melaporkan PPN sendiri atas transaksi yang menjadi objek pemungutan. Meski begitu, penyimpanan bukti transaksi dan informasi pajak yang dipungut tetap disarankan sebagai bagian dari administrasi perpajakan.