Pengertian Tax Treaty
Beberapa dari kita mungkin sering mendengar istilah tax treaty tapi masih belum tau apa itu Tax Treaty.
Tax Treaty merupakan perjanjian pajak yang dilakukan oleh dua negara untuk mengatur pembagian besarnya pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh penduduk salah satu ataupun kedua negara. Hal ini agar permasalahan pengenaan pajak berganda dapat diminimalisir.
Adapun beberapa manfaat dari adanya Tax Treaty berdasarkan PMK Nomor 112 Tahun 2025:
- tarif pemotongan atau pemungutan pajak lebih rendah dari tarif yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan
- Pemajakan eksklusif di negara domisili
- Pembebasan pengenaan pajak penghasilan di Indonesia
- Jangka waktu penentuan BUT yang berbeda yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan
Apabila Wajib Pajak Dalam Negeri mendapatkan penghasilan dari luar negeri. Maka, penghasilan tersebut perlu dikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan peraturan pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia. Namun, jika atas penghasilan tersebut sudah dikenakan pajak dari luar negeri, maka penghasilan dari luar negeri tersebut dapat di kreditkan di PPh 24 jika memenuhi persyaratan PPh Pasal 24.
Jika penghasilan tersebut berasal dari negara yang memiliki Tax Treaty dengan Indonesia, maka perlu dilihat pula ketentuan dalam Tax Treaty (P3B) yang perlu diperhatikan untuk menentukan hak pemajakan dan tarif pajak yang berlaku. Untuk list negara-negaranya sendiri dapat dicek di website Pajak Indonesia.
Referensi:
- Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). https://www.pajak.go.id/id/penerapan-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-p3b
- Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Tax treaty. https://www.pajak.go.id/id/tax-treaty
- Dwijayanto, A. (2024, July 19). Tax treaty: Definisi, prosedur, dan contoh modelnya. Mekari Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/tax-treaty/
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. https://peraturan.bpk.go.id/Details/342347/pmk-no-112-tahun-2025
Comments :