Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, pengambilan atau pemanfaatan air tanah akan dikenakan Pajak Daerah Kabupaten/Kota.

Misalnya:

  • ketika suatu Perusahaan mengambil air tanah untuk bisnis hotelnya
  • Pabrik yang menggunakan air dari sumur bor untuk proses produksinya

Lalu, siapa yang wajib bayar? Yaitu Orang Pribadi atau Badan yang mengambil atau memanfaatkan air tanah. Kenapa sih dikenain? Karena air tanah merupakan sumber daya alam yang perlu dikelola dan diawasi untuk pemanfaatannya.

Tapi, ada juga yang dikecualikan dari Pajak Air Tanah ini yaitu:

  1. keperluan dasar rumah tangga;
  2. pengairan pertanian ralgzat;
  3. perikanan rakyat;
  4. peternakan ralryat;
  5. keperluan keagamaan; dan
  6. kegiatan lainnya yang diatur dengan Perda.

 

Perhitungan

PAT = Volume Air x Harga Dasar Air x Tarif PAT

Contoh

PT BBC menggunakan 1.000 air tanah dengan harga dasar air Rp5.000 per m3. Asumsikan Tarif PAT Adalah 20%. Hitung Pajak Air Tanah yang perlu dibayar:

Volume Air = 1.000

Harga Dasar Air = Rp5.000

Tarif = 20%

PAT = Rp1.000.000

Jadi PAT yang perlu dibayar PT BBC adalah Rp1.000.000

Notes:

Jangan kebalik antara PAT dan PAP, PAP memiliki Maksimum rate 10% dan PAT maksimum 20%

Referensi: