Pajak Sarang Burung Walet Pajak merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Kenapa dikenakan pajak? karena merupakan produk komersial yang bernilai tinggi sehingga berpotensi untuk berkontribusi membantu pendapatan pemerintah. Sarang burung walet sudah terkenal baik di pasar nasional dan internasional karena kekhasiatannya.

Apa sih Objek Pajak Sarang Burung Walet? Pengambilan dan atau pengusahaan sarang Burung Walet.

Namun, terdapat pula pengecualian untuk objek pajak sarang burung wallet yaitu:

  • Pengambilan sarang Burung Walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak
  • Kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Pemerintah Daerah.

Siapa yang kena pajaknya?  Misal Bu Aini memiliki penangkaran sarang burung walet dan memproduksinya menjadi bahan olahan lainnya, maka Bu Aini perlu membayar Pajak Sarang Burung Walet              .

 

Untuk perhitungannya Pajak Sarang Burung Walet, kita perlu mengetahui dulu Nilai Jual Sarang Burung Walet yang didapat dari Harga Pasaran umum di daerah tersebut dengan volume sarang burung walet.

Nilai Jual = Harga Pasar x Volume

Setelah mendapatkan Nilai Jual maka dapat dikalikan dengan tarif. Tarif maksimal sebesar 10% berdasarkan UU No1 Tahun 2022.

Pajak Sarang Burung Walet = Nilai Jual x Tarif

Contoh

PT Didin mengambil batu granit sebanyak 700 ton dalam satu bulan. Harga patokan batu granit di daerah itu Rp100.000/ton. Tarif Pajak MBLB 20%, tarif opsen MBLB 25%. Namun, PT Didin telat bayar selama 2 bulan. Hitung Pajak MBLB, opsen MBLB, dan total yang harus dibayar!

Panen 10

Harga Pasar    14,000,000

DPP      140,000,000

Tarif      10%

Pajak Terutang             14,000,000

 

Referensi: