Jakarta – Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sudah berlaku penuh sejak 1 Oktober 2026, lebih cepat dari rencana awal 1 November 2026. Satu bulan setelah penerapan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap mengevaluasi pelaksanaannya, dengan laporan dari marketplace yang diharapkan masuk pada awal November 2026.

Ada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Tarif yang dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual, di luar PPN dan PPnBM, dan dapat dikreditkan pada SPT Tahunan. Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun, gabungan penjualan daring dan luring, dikecualikan selama menyampaikan surat pernyataan omzet.

Di tengah penerapan itu, DJP mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan pajak baru. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan melekat pada pelaku usaha, baik yang berjualan daring maupun konvensional. Yang berubah hanyalah cara pemungutannya: marketplace membantu memungut dari penjual sehingga pedagang tidak perlu mengurusnya sendiri. Penjelasan itu disampaikan dalam kegiatan edukasi, dikutip Kamis (29/10/2026).

Karena itu, penjual diharapkan tidak menjadikan kebijakan ini alasan untuk menaikkan harga. DJP juga ingin meredam kekhawatiran pelaku usaha, terutama UMKM, bahwa aturan tersebut menambah beban pajak baru.

Ke depan, DJP berharap koordinasi dengan keempat platform berjalan baik, mulai dari pemungutan dan penyetoran hingga pelaporan sesuai ketentuan.