Apakah Semua Beban Usaha Dapat Mengurangi Pajak?
Bayangin kamu punya kafe. Seminggu sekali kamu mengeluarkan uang untuk biji kopi dan gaji karyawan. Agar kafe itu semakin ramai, kamu mengeluarkan uang untuk biaya iklan di instagram. Kemudian, kamu membeli tas dan berlibur dan mencatat hal tersebut menjadi beban (expenses) di pencatatan kafe kamu.
Tapi, tau kah kamu kalau tidak semua pengeluaran perusahaanmu atau usahamu yang tercatat sebagai beban dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pada saat pelaporan pajak.
Jadi, pencatatan atau transaksi pengeluaran apa yang dapat dikurangkan pada saat pelaporan pajak?
- Gaji karyawan
- Sewa bisnis
- Bahan baku
- Biaya marketing atau iklan
- Listrik yang berhubungan langsung dengan bisnis
Secara definisi Deductible Expense merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharan penghasilan yang merupakan objek pajak. Jadi, jika semua pengeluaran yang dikeluarkan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha maka biaya tersebut merupakan biaya yang boleh dikurangkan dalam pajak. Perlu dicatat keyword penting yaitu 3M Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan.
Kemudian, apa saja sih yang sebetulnya tidak bisa menjadi penguran pada pendapatan kena pajak walaupun mereka tercatat sebagai expenses di pencatatan akuntansinya?
- Pembelian barang pribadi yang tidak terkait dengan bisnis
- Liburan tidak terkait bisnis
Kebalikan dengan Deductible, Non-Deductible Expenses Adalah biaya yang tidak diperbolehkan menjadi pengurang untuk penghasilan bruto. Hal ini karena biasanya tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Kita ambil contoh dengan usaha kafe milik Cici. Asumsi penghasilan Cici dalam sebulan adalah Rp100.000.000.
Berikut adalah list pengeluaran kafe cici selama 1 bulan;
Biji Kopi = Rp20.000.000
Gaji Karyawan = Rp15.000.000
Sewa tempat = Rp10.000.000
Iklan Instagram = Rp5.000.000
Pembelian tas dan liburan Cici = Rp8.000.000
Maka pada pencatatan akuntansinya pengeluaran cici adalah Rp58.000.000, namun secara pajak hanya Rp50.000.000 yang dapat menjadi pengurang bruto.
Maka nanti untuk Penghasilan Neto Fiskalnya adalah
Penghasilan Bruto Rp100.000.000
Deductible Expense Rp50.000.000
Penghasilan Neto Fiskal Rp50.000.000
Penyesuaian Inilah yang disebut dengan koreksi fiskal.
Referensi:
- KonsulPajak. (n.d.). Biaya yang boleh dikurangkan dan tidak boleh dikurangkan dalam pajak: Memahami deductible dan non-deductible expense. https://konsulpajak.com/biaya-yang-boleh-dikurangkan-dan-tidak-boleh-dikurangkan-dalam-pajak-memahami-deductible-dan-non-deductible-expense/
- OnlinePajak. (n.d.). Deductible expense. https://www.online-pajak.com/pajak/deductible-expense/
- Taxio. (n.d.). Daftar biaya yang boleh dikurangkan (deductible expense) dalam pajak. https://taxio.id/insights/daftar-biaya-yang-boleh-dikurangkan-deductible-expense-dalam-pajak
Comments :