Apakah teman-teman tau bahwa setiap pembelian mobil akan dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau biasa disingkat BBNKB? BBNKB berkaitan dengan perubahan data kepemilikan kendaraan bermotor. Bayangin kamu baru beli mobil dari dealer, kamu perlu mengganti data kepemilikan dari punya dealer ke nama mu. Lalu, bagaimana dengan kasus jika teman-teman memilih untuk membeli mobil bekas?

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang dikenakan BBNKB hanya penyerahan kendaraan bermotor pertama kali. Untuk penyerahan kedua dan seterusnya itu bukan objek dari BBNKB lagi. Nah, pembelian mobil bekas itu dianggap penyerahan kedua karena penyerahan pertama yang dimaksud adalah dari dealer itu sendiri. Lalu, kalau ingin ganti nama bagaimana? Ya tentu, ganti nama tetap bisa dilakukan namun ada beberapa biaya admistrasi untuk mengurus pergantian nama tetapi tidak dikenakan BBNKB.

Di DKI Jakarta sendiri, tarif dari BBNKB diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2024 yaitu senilai 12.5%. Misalnya ketika kita beli mobil, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) nya adalah Rp225.000.000, maka BBNKBnya adalah Rp28.125.000 karena langsung dikalikan 12.5%.

Kabar baiknya, dalam KepGub DKI Jakarta No 446 Tahun 2026 untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai per 1 April 2026 dapat pembebasan BBNKB.

Oh iya, untuk BBNKB sebetulnya tidak hanya jual beli, tapi tukar-menukar, hibah, warisan itu juga termasuk dalam objek BBNKB.

Oke sekarang kita sudah tau ya bedanya kalau beli mobil bekas dan mobil baru perlakuan pajaknya seperti apa.

 

Referensi: