Pernah kepikiran gak ketika lewat sungai, danau, waduk dan sumber air permukaan lainnya kalau kita pake itu kena pajak gak ya?

Well, berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 kalau kamu pakenya buat kehidupan rumah tangga kamu sendiri kayak masak, cuci baju atau untuk ritual keagamaan tentu tidak dikenakan karena itu dikecualikan dari Objek Pajak Air Permukaan.

Yes, you heard it right. Ada yang disebut dengan Pajak Air Permukaan. Lalu, kapan kita dikenakan Pajak Air Permukaan? Itu kalau kamu menggunakan air tersebut dalam skala besar untuk produksi bisnis kamu. Misalnya, kamu punya pabrik dan butuh air yang banyak banget buat produksi barang dagang kamu maka kamu akan dikenakan Pajak Air Permukaan.

Pajak Air Permukaan ini atau sering disebut dengan PAP merupakan Pajak Daerah Provinsi, jadi untuk urusan pembayaran dan perizinan kamu perlu ke pemerintah daerah provinsi kamu.

Tapi…. kalau di Jakarta sendiri berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 mereka tidak memungut yang namanya PAP. Namun, di Indonesia ada banyak provinsi yang memungut PAP di kebijakan daerahnya. PAP sendiri memiliki tarif sebesar 10%. Untuk menghitung PAP itu sendiri perlu diketahui terlebih dahulu Nilai PAP dari Harga Dasar dikalikan Volumenya.

Contoh:

Diketahui PT CCB mengambil air permukaan dengan volume 100.000 m3 dengan harga dasar air permukaan Rp500. Tarif yang ada di provinsi tersebut adalah 10%. Maka

NPAP = 100.000 x 500

NPAP = 50.000.000

PAP terutang = 10% x Rp50.000.000

PAP terutang = Rp5.000.000

 

Referensi:

  • Ortax. (n.d.). Memahami konsep pajak air permukaan dalam UU HKPD. https://www.ortax.org/memahami-konsep-pajak-air-permukaan-dalam-uu-hkpd
  • Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2024). Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/279709/perda-prov-dki-jakarta-no-1-tahun-2024
  • Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/uu-1-tahun-2022