Apakah teman-teman sudah mendengar mengenai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026? Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut membahas mengenai Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan bermotor untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Pembebasan tersebut merupakan pembebasan penuh yang telah berlaku sejak 1 April 2026. Pembebasan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat penggunaan kendaraan rendah emisi.

Ini artinya jika teman-teman memiliki kendaraan mobil listrik yang berbasis baterai dan kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga termasuk dalam pembebasan 100%. Tapi kalau misalnya kendaraan bermotor kamu berbahan bakar bensin tidak dikenakan yaaa. Meski begitu, tarif progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor tetap sama ya.

Contoh:

Jika kendaraan pertama teman-teman merupakan kendaraan motor berbahan bakar bensin. Kemudian kendaraan kedua merupakan mobil listrik, maka tetap tercatat sebagai kendaraan kedua walau tidak dikenakan pajak. Namun, ketika teman-teman nanti memiliki kendaraan bermotor ketiga dan keempat merupakan kendaraan berbahan bakar motor maka tetap dikalikan tarif kendaraan bermotor ke 3 dan ke 4 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Meski tidak membayar PKB dan BBNKB, teman-teman masih perlu membayar biaya administrasi lain seperti STNK dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Jadi tidak serta merta tidak bayar apa-apa yaaa, tetap ada yang perlu dibayar dan dilaporkan.

 

Referensi: