Membedah KEPGUB DKI Jakarta No 446 Tahun 2026
Apakah teman-teman sudah mendengar mengenai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026? Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut membahas mengenai Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan bermotor untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Pembebasan tersebut merupakan pembebasan penuh yang telah berlaku sejak 1 April 2026. Pembebasan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat penggunaan kendaraan rendah emisi.
Ini artinya jika teman-teman memiliki kendaraan mobil listrik yang berbasis baterai dan kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga termasuk dalam pembebasan 100%. Tapi kalau misalnya kendaraan bermotor kamu berbahan bakar bensin tidak dikenakan yaaa. Meski begitu, tarif progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor tetap sama ya.
Contoh:
Jika kendaraan pertama teman-teman merupakan kendaraan motor berbahan bakar bensin. Kemudian kendaraan kedua merupakan mobil listrik, maka tetap tercatat sebagai kendaraan kedua walau tidak dikenakan pajak. Namun, ketika teman-teman nanti memiliki kendaraan bermotor ketiga dan keempat merupakan kendaraan berbahan bakar motor maka tetap dikalikan tarif kendaraan bermotor ke 3 dan ke 4 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meski tidak membayar PKB dan BBNKB, teman-teman masih perlu membayar biaya administrasi lain seperti STNK dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Jadi tidak serta merta tidak bayar apa-apa yaaa, tetap ada yang perlu dibayar dan dilaporkan.
Referensi:
- Putri, N. R. (2026, July 31). Pajak kendaraan listrik Jakarta: Aturan terbaru tahun 2026. IndoPajak. https://indopajak.id/pajak-kendaraan-listrik-jakarta-aturan-terbaru-tahun-2026/
- COBisnis. (n.d.). Kendaraan listrik bebas PKB di Jakarta, simak aturan terbarunya pada 2026. https://cobisnis.com/kendaraan-listrik-bebas-pkb-di-jakarta-simak-aturan-terbarunya-pada-2026/
- DDTC. (2026). Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026. https://perpajakan.ddtc.co.id/id/sumber-hukum/peraturan-daerah/keputusan-gubernur-provinsi-dki-jakarta-446-tahun-2026
- Jawara Pajak. (2026). Pembebasan PKB dan BBN-KB kendaraan listrik berbasis baterai 2026. https://jawarapajak.com/peraturan/kepgub-dki-446-2026/
- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2026). Keputusan Gubernur Nomor 446 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14972
Comments :