Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) mulai 2027. Penyesuaian ini akan mengikuti angka inflasi.

Rencana tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (30/9/2026). Besarannya masih dihitung bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan belum ada angka resmi.

Saat ini PTKP wajib pajak orang pribadi masih Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, sesuai PMK 101/2016. Angka itu belum berubah sejak 2016.

Selain PTKP, pemerintah juga akan memperluas fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah pada 2027 untuk pekerja bergaji di bawah Rp10 juta di semua sektor, dengan perkiraan sekitar 7,5 juta penerima.

 PTKP itu apa, sih?

PTKP adalah bagian penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan. Saat ini, untuk wajib pajak orang pribadi lajang tanpa tanggungan, angkanya Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, sesuai PMK 101/2016. Ada tambahan Rp4,5 juta bagi yang menikah dan bagi tiap tanggungan (maksimal tiga orang).

Cara kerjanya begini: penghasilan setahun dikurangi PTKP, dan hanya selisihnya yang dikenai pajak. Makin besar PTKP, makin kecil bagian penghasilan yang kena pajak.