Pembetulan SPT Tak Lagi Pakai Skema Delta: Apa yang Berubah dan Bagaimana Dampaknya
Jakarta – Mulai 1 Oktober 2026, pembetulan SPT melalui Coretax tidak lagi dihitung berdasarkan selisih. Ditjen Pajak menerbitkan PER-12/PJ/2026 yang menggantikan PER-11/PJ/2025 dan menghapus skema delta. Sebagai gantinya, DJP memakai skema replace, yaitu SPT pembetulan mengganti seluruh isi SPT yang dibetulkan.
Apa itu skema delta, dan kenapa dipersoalkan
Pada skema delta, SPT pembetulan tidak menggantikan SPT sebelumnya. Angka yang tercatat adalah selisih antara nilai yang pada SPT Pembetulan dan nilai yang pernah dilaporkan pada SPT sebelumnya.
Masalahnya muncul ketika SPT berstatus lebih bayar dibetulkan menjadi lebih bayar yang nilainya lebih kecil. Selisihnya terbaca sebagai kurang bayar, padahal wajib pajak sebenarnya tidak punya utang pajak.
Skema replace: nilai utuh, bukan selisih
Dengan skema replace, angka di SPT pembetulan adalah nilai sesungguhnya dari SPT tersebut. Sebelumnya, skema ini hanya boleh dipakai dalam kondisi yang sangat terbatas. DJP menyatakan sistem kini membandingkan hasil pembetulan dengan uang yang benar-benar sudah dibayar atau sudah dikembalikan kepada wajib pajak.
Lampiran PER-12/PJ/2026 juga menegaskan bahwa PKP tidak perlu membetulkan masa-masa pajak di antara masa yang dibetulkan dan masa saat pembetulan dilakukan. Selisihnya cukup disesuaikan pada SPT normal yang sedang berjalan.
Masa peralihan
PER-12/PJ/2026 berlaku mulai 1 Oktober 2026. Aturan peralihannya:
- Pelaporan atau pembetulan SPT yang disampaikan sebelum 1 Oktober 2026 dan belum selesai diproses tetap ditindaklanjuti berdasarkan PER-11/PJ/2025.
- Pembetulan SPT untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak mulai 2025 yang disampaikan setelah 1 Oktober 2026 diproses berdasarkan PER-12/PJ/2026.
Yang perlu diperhatikan wajib pajak
- Cek status pembetulan di Coretax. Angka yang muncul kini adalah nilai utuh, bukan selisih.
- Untuk koreksi yang menyangkut kompensasi, hitung ulang saldo pada SPT normal masa berjalan, bukan membetulkan masa-masa di antaranya.
Comments :