Dalam pajak, pencatatan perempuan yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan sebagai pegawai. Terdapat 3 kondisi yaitu:

  1. Karyawati Kawin namun PTKP nya untuk diri sendiri. Jadi walaupun dia sudah menikah dan memiliki 3 anak, anak dan status kawin tidak ditambahkan ke PTKP Karyawati. Namun, hal ini perlu di ingat bahwa suaminya masih menerima atau memperoleh penghasilan.

Contohnya:

Nina sudah menikah dan bekerja sebagai pegawai. Suami juga bekerja dan mereka memiliki 3 anak. Maka PTKP Nina adalah Rp54.000.000

  1. Karyawati Kawin namun Suami tidak memiliki penghasilan. Dalam kasus ini, jika suami tidak memiliki pekerjaan atau tidak menerima dan memperoleh penghasilan, maka PTKP akan dialihkan kepada karyawati tersebut. Jadi perhitungan tersebut menjadi K/2 (jika memiliki 2 anak). Artinya Karyawati tersebut kawin, memiliki suami tidak berpenghasilan, dan memiliki 2 anak sebagai tanggungan. K/2 sendiri adalah Rp67.500.000. Namun, untuk ini perlu mendapatkan surat keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan bahwa suami tidak menerima atau memperoleh penghasilan.
  2. Karyawati Tidak Kawin namun memiliki tanggungan. Meski belum menikah, karyawati bisa memiliki tanggungan yaitu sedarah lurus seperti Ayah dan Ibu. Maka nanti komponennya akan menjadi TK/2.

Referensi:

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2016). Peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Tidak Kena Pajak. https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2016/101~PMK.010~2016Per.pdf