Mengenal Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum
Setiap daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah sebagaimana diatur oleh UU Nomor 1 Tahun 2022.
Pendapatan Asli Daerah meliputi:
- Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan,
- dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada artikel kali ini akan berfokus pada Retribusi Daerah. Retribusi Daerah merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran baik jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan.
Lalu, subjeknya siapa? Yaitu Orang Pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
Jenis Retribusi terdiri atas
- Retribusi Jasa Umum
Beberapa Jasa Umum yang termasuk dalam Objek Retribusi adalah:
- Pelayanan Kesehatan. Jika seseorang melakukan pengobatan pada fasilitas kesehatan seperti puskesmas, puskesmas keliling, balai pengobatan dan RSUD milik Pemerindah Daerah.
- Pelayanan Kebersihan. Jika Orang Pribadi atau Badan membayar biaya kebersihan atau pengelolaan sampah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Namun, jika pelayanan kebersihan untuk jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial dan tempat umumlainnya dikecualikan dari pelayanan kebersihan (Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024).
- Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Contohnya pada jalanan Braga, merupakan pelayanan parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
- Pelayanan Pasar. Jika pasar tersebut dimiliki oleh Pemerintah Daerah maka pedagang perlu membayar retribusi pasar untuk kios atau fasilitas pasar yang telah dikelola oleh Pemerintah Daerah. Beberapa Pasar di Kota Tangerang sudah menerapkan Digitalisasi dalam pembayaran Retribusi Pasar, contohnya Pasar Lama di tahun 2023
Referensi:
- Pikiran Rakyat. Parkir berbasis pembayaran digital. https://www.pikiran-rakyat.com/image/detail/6673/parkir-berbasis-pembayaran-digital
- Pemerintah Kota Tangerang. Pasar Anyar mulai terapkan transaksi pembayaran digital. https://tangerangkota.go.id/berita/detail/28707/pasar-anyar-mulai-terapkan-transaksi-pembayaran-digital
- Pemerintah Kota Tangerang. Pedagang Pasar Anyar Tangerang terapkan pembayaran QRIS. https://www.tangerangkota.go.id/berita/detail/36947/pedagang-pasar-anyar-tangerang-terapkan-pembayaran-qris
- Pemerintah Kota Bandung. (2024). Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Comments :